TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pemberhentian Keuchik (Kepala Desa) di wilayah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya sudah memenuhi kriteria dan syarat sesuai Regulasi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos mewakili Bupati Nagan Raya H.M Jamin Idham, S.E kepada media Tribuananews.com melalui pers rilisnya, Minggu (15/11).
Tawaruddin, S. Sos menyampaikan kepada masyarakat Desa - desa yang Keuchik (Kepala Desa) diganti oleh Bupati artinya sudah tidak layak lagi dipertahankan secara Institusi pemerintahan serta diduga terindikasi pelanggaran hukum olehnya.
"Camat hanya mengusulkan sesuai usulan dari Desa bersangkutan dan kami melakukan berbagai kajian, tela,ahan dan pertimbangan yang benar - benar matang baru mengajukan ke pemerintah Kabupaten. Selanjutnya Bupati juga melakukan Evaluasi, monitoring, tela'ahan serta pertimbangan sangat matang dalam mengambil keputusannya", sebut Camat Tawaruddin.
Camat Darul Makmur menjelaskan, tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam mengambil keputusan pemberhentian jabatan seorang Kepala Desa, semua harus melalui tahapan - tahapan yang diatur sesuai Regulasi berlaku di Negara ini.
"Kepada seluruh masyarakat dan aparatur Desa diminta agar memahami dan mempelajari produk Undang - undang terkait pemerintahan yang berlaku mulai dari pusat hingga Kabupaten (Perbup) sehingga tidak terprovokasi oleh oknum - oknum mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompoknya", harapnya.
Salah seorang pemerhati tata kelola pemerintahan di Nagan Raya Zainuddin saat dimintai pendapatnya oleh awak media ini menerangkan, Bupati haris tegas sebagai pemimpin dan pengawas anggaran terutama di Desa demi menyelamatkan anggaran Negara agar tidak tersalah gunakan seterusnya.
"Kepala Desa diputuskan diberhentikan oleh Bupati, artinya sudah melalui proses sesuai peraturan menyangkut tata kelola pemerintahan, oleh sebab itu ditingkat Desa harus menyikapi positif, jika miliki niat tulus membangun Desa maka pihak Desa termasuk aparatur harus legowo dan ikhlas siapapun yang jadi pemimpin", terang Zainuddin.
Khususnya Desa Alue Jampak sebut Zainuddin, hasil analisa dan pantauan kami selama ini sejak awal mencuat persoalan temuan dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan anggaran sudah sangat pantas diganti Keuchik demi menyelamatkan anggaran Negara.
"Terkait aparatur Desa Alue Jampak menurut informasi kami terima mengatakan mengundurkan diri, silahkan saja mundur, aparatur Desa Alue Jampak yang kami ketahui belum selesai proses seleksinya, jadi diminta kepada Camat Darul Makmur segera mengevaluasi ulang berkas aparatur tersebut diduga dipermainkan oleh Keuchik setempat", tegasnya.
Zainuddin meminta kepada Bupati Nagan Raya, agar tidak segan - segan berhentikan para oknum Kepala Desa diduga mencemarkan dan menimbulkan harga diri dan martabat Nagan Raya buruk dimata pemerintah pusat.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP

