TRIBUANANEWS.COM | Banten - Ditreskrimsus Polda Banten gelar Press Conference hasil ungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).
Kegiatan Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Dinkes Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar menyampaikan, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 pukul 12.00 Wib, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 orang tersangka di dua tempat berbeda.
Dijelaskannya, tersangka pertama AS (24) ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.
Lebih lanjut Fiandar mengatakan bahwa, dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 Jerigen madu yang diduga juga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter.
Sedangkan dari lokasi yang kedua, Polisi juga berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu, yaitu 2 drum Glucose 300 liter, 2 drum Glucose 150 liter, 1 drum Glucose 200 liter, 45 jerigen Fructose 30liter, Molases/tetes tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum cairan madu siap jual 300liter.
Lalu, 2 drum cairan madu siap jual 100 liter, 1 drum cairan madu siap jual 20 liter, 16 jerigen cairan madu siap jual 30 liter, 1 buah dandang untuk masak, 1 buah kompor gas, 2 buah teko, 1 buah Mixer, 1 buah ember, 2 buah Saringan, 2 buah corong, 2 buah tongkat kayu, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 dan karung tutup botol.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000,- yang di simpan di dalam 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, dan 1 buah Handphone merek Vivo warna merah.
Fiandar juga menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu, serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan, dengan modus membuat pangan olahan jenis madu.
Diketahui, bahan baku yang digunakan adalah gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) lalu diperjual-belikan, dan seolah-olah ini nadu asli kepada konsumen.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyampaikan, bahwa pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton berupa madu, bahkan bisa lebih (tergantung pemesanan).
"Omset yang dihasilkan yaitu, jika harga 1 liter pangan olahan jenis madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,-, jelas Nunung Syaifuddin.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, bahwa Pasal yang dikenakan untuk MS (47), pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pelaku diancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)
"Sedangkan Pasal untuk tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat dengan Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," ujar Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi menyampaikan, bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan, sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak/mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker.*
Laporan : Syarifuddin
Sumber : Humas Polda Banten

