• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aplikasi Horas Paten Bantu Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus Perjudian Kim Hongkong di Kelurahan Sidamanik

    16/11/20, 03:16 WIB Last Updated 2020-11-15T20:16:28Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Foto : Terduga pelaku
      

    TRIBUANANEWS.COM | Simalungun - Adanya Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH ternyata tidak hanya membantu Satres Narkoba saja melainkan juga Sat Reskrim. 


    Tepat hari Jumat (13/11/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus juru tulis (Jurtul) judi jenis Kim Hongkong Ardian Syahputra alias Ardian (38) di Warung Tuak Milik Marga Manik yang terletak di Gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.


    "Penangkapan tersangka Ardian atas adanya informasi masyarakat yang diterima Operator Aplikasi Horas Paten," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib.


    Lukman menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan badan dan seputaran lokasi, dari tersangka Ardian ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merek Samsung Warna Hitam yang berisikan angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan Uang pecahan sebesar Rp200.000. 


    Saat diinterogasi tersangka Ardian mengakui perbuatannya dan juga mengakui bandarnya Sitanggang 99 dengan koordinator lapangan (korlap) berinisial M yang beralamat di Sidamanik. 


    Kemudian Tim Opsnal Unit Jahtanras langsung melakukan pengembangan tetapi Korlap berinisial M tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui akan kedatangan petugas. Lalu Tersangka Ardian dan barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.


    "Tersangka Ardian Putra sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.*


    Laporan : Boy F Pandiangan

    Sumber : Humas Polres Simalungun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan