• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Angkut 60 Liter Miras Cap Tikus, Pengendara Sepeda Motor Asal Pagimana Diamankan Polsek Lamala

    23/11/20, 21:44 WIB Last Updated 2020-11-23T14:44:23Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Personel Polsek Lamala mengamankan seorang penyalur Miras jenis cap tikus bernisial SU alias A (45) warga asal Kecamatan Pagimana, Senin (16/11).


    Foto : Barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan mengangkut miras cap tikus.


    Warga ini diamankan karena kedapatan membawa puluhan liter miras jenis cap tikus yang diangkut menggunakan sepeda motor.


    Kapolsek Lalama AKP I Nyoman Dunia, mengatakan, saat itu pihaknya sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di depan Mapolsek Lamala. Kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa seorang pengendara membawa miras.


    "Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud," kata Kapolsek.


    Setibanya di lokasi, AKP I Nyoman Dunia, mengungkapkan, pihaknya langsung memeriksa sepada motor milik pelaku. Alhasil, ditemukan tiga jeriken ukuran 20 liter miras jenis cap tikus.


    "Total miras cap tikus ini sebanyak 60 liter," ungkap AKP I Nyoman Dunia.


    Pelaku bersama brang bukti serta sepeda motor miliknya langsung diamankan ke Mapolsek Lamala guna proses hukum lebih lanjut.


    "Pelaku akan kita proses hukum Tipiring guna memberikan efek jera," kata mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini.


    laporan : Yudi

    Sumber : Humas Polres Banggai

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan