TRIBUANANEWS.COM |Banda Aceh - Aktivis Lembaga Pemantau Advokasi Publik Republik Indonesia (LPAP - RI) R. Wiranata menyesalkan tunggakan iuran BPJamsostek tiap bulan dipotong dari gaji karyawannya menunggak pembayaran ke Kantor BPJS hampir mencapai Rp. 20 Milyar.
"Diketahui, Perusahaan PT. Mopoli Raya merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS)", sebut R. Wiranata akrab disapa Wura melalui pers rilisnya kepada media Tribuananews.com.
PT. Mopoli Raya didirikan pada tanggal 17 Desember 1980 atas 3 (tiga) pendiri utama, yaitu: 1. H. A. Basyah Ibrahim (Alm) 2. H. Muhammad Sati (Alm) 3. Mustafa Sulaiman (Alm) Sejak pendiriannya, PT. Mopoli Raya terus berkembang dan berkembang.
"Hal ini dapat dilihat dari Profil Perusahaan PT Mopoli Raya Group bahwa areal perkebunan kelapa sawit dimiliki oleh PT. Mopoli Raya dan anak-anak perusahaannya yang sangat luas", ujar Wira, Senin (30/11).
Areal perkebunan kelapa sawit dimiliki status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mopoli Raya dan anak-anak perusahaannya ada tersebar di 2 (dua) Provinsi yaitu di Provinsi Aceh tepatnya di kabupaten Aceh Timur, Aceh Barat, dan Aceh Selatan serta di Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Langkat.
"Luas perkebunan kelapa sawit HGU PT. Mopoli Raya dan anak-anak perusahaanya di Provinsi Aceh seluas 6.678,76 hektar dan di Provinsi Sumatera Utara seluas 3.053,57 hektar. Areal tersebut bernaung di bawah beberapa perusahaan yang tergabung dalam group usaha PT. Mopoli Raya.
Namun sangat disayangkan, nilai Wira perusahaan sebesar PT Mapoliraya tersebut, sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2020 telah menunggak iuran BPJamsostek nilainya sangat fantastis hampir mencapai Rp 20 milyar.
"Hal tersebut berdampak kepada ratusan karyawan baik yang telah pensiun, dan puluhan karyawan mengalami kecelakaan kerja serta meninggal dunia tidak terpenuhi jaminannya", kata Wira.
Persoalan pembayaran tunggakan secara cicil atau tuntas kedepannya itu urusan managemen Perusahaan dengan pihak BPJS selaku pemberi jasa jaminan.
"Kerugian para karyawan sejak tahun 2018 - 2020 baik jaminan kesehatan, jaminan kematian, dan jaminan pensiun diduga telah khianati pihak perusahaan serta telah merugikan ratusan karyawan karenanya", paparnya.
Dalam hal ini, kata Wira pihak PT Mopoli Raya diduga telah langgar Undang - undang Ketenagakerjaan, dimana hak - hak pekerja atau karyawan diduga telah dirampas prrusahaan.
Kepala Cabang BPJS kota Langsa membenarkan terkait dengan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Karyawan PT Mopoliraya mengatakan." Persoalan tersebut sudah dikuasakan kepada Kejari Aceh Tamiang untuk penagihan iuran BPJS karyawan PT Mopoliraya."ujarnya.
Kejari Aceh Tamiang melalui Kasie Datun. Haykal pekan lalu menyampaikan."Pihak perusahaan PT Mapoli Raya akan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara cicil", ungkapnya.
Terkait dengan persoalan tersebut. Para pihak manajemen PT Mopoli Raya di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang hendak dikonfirmasi menyampaikan kepada wartawan."Itu persoalan urusanya di Kantor Direksi Medan", katanya.*
Editor : Syahrudin AP

