TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang – Tim Satgas Covid - 19 (TSC) Aceh Tamiang laksanakan Operasi Yustisi Peningkatan, Penegakan, dan Penanganan Covid - 19 (P3C) terhadap warga masyarakat tidak mematuhi Ptotokol Kesehatan (Prokes) di Simpang Empat Upah Kecamatan Karang Baru dan di depan Terminal Type B Kualasimpang, Selasa (20/10).
Operasi Yustisi dimpin Kepala Seksi Operasi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi - Ops Trantib) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang Lili Dirtayanti, S.E dibantu 5 orang anggota Kodim 0117/Aceh Tamiang, 5 orang anggota Satpol PP Aceh Tamiang, 5 orang anggota BPBD Aceh Tamiang, 5 orang anggota Syariat Islam (WH).
Dalam apel gabungan Operasi Yustisi, Kasi Ops Trantib BPBD Aceh Tamiang Lili Dirtayanti menyampaikan Kegiatan ini merupakan kegiatan dari Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah disepakati oleh unsur Forkopimda Aceh Tamiang dalam hal ini Bupati, Dandim & Kapolres Aceh Tamiang.
"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan memakai pakaian sesuai dengan syariat islam dan diharapkan ke depannya tidak ada lagi masyarakat terjaring dalam kegiatan ini sehingga penyebaran Covid -19 bisa diatasi", kata Lili Dirtayanti, S.E.
Sasaran dari Operasi Yustisi Peningkatan, Penegakan, dan Penanganan Covid - 19 tersebut juga dilakukan penegakan Syari'at Islam bagi masyarakat pengguna jalan yang melintasi lokasi Simpang Empat pasar Upah dan didepan Terminal Type B Kualasimpang.
Akibat operasi tersebut 130 (Seratus tiga puluh ) orang warga yang melintas di depan Terminal Type-B Kota Kualasimpang terjaring karena tidak mematuhi Prokes Covid-19 dan dikenakan sanksi sosial sesuai Perbup Nomor 30 tahun 2020.*
Editor : Syahrudin AP


