TRIBUANANEWS.COM | Simalungun - Satresnarkoba Polres Simalungun kembali mengamankan pelaku penyalahguna narkoba, Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di Simpang Pondok 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, dan 1 unit HP Vivo warna biru.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Niko Simanjuntak (26) warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ini berawal dari informasi warga, bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba.
"Ini berkat adanya laporan dari warga, yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut selalu terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan laporan warga inilah kita lakukan penyelidikan," ucap AKP Lukman Hakim kepada awak media ini, Rabu (30/09/2020).
Dikatakannya, bahwa dalam pengintaian di lokasi, petugas benar melihat seorang pria yang sudah dikenal ciri-cirinya atas info warga berada di perkebunan sawit, tidak ingin target mendapat peluang untuk lari, petugas langsung menangkapnya.
"Tersangka sudah mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Kemudian oleh petugas langsung dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," paparnya kembali.*
Laporan : Boy F Pandiangan
Editor : Hendra


