• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tolak Omnibus Law, FPRK Bersama Serikat Pekerja Lakukan Orasi di Depan Kantor DPRD Ketapang

    08/10/20, 15:40 WIB Last Updated 2020-10-08T12:20:26Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Massa dari FPRK dan Serikat Pekerja/Buruh Saat Lakukan Orasi di Depan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang (8/10/2020). 


    TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Front Perjuangan Rakyat Ketapang ( FPRK ) bersama beberapa Serikat Pekerja/Buruh dan Masyarakat lakukan aksi damai dalam menolak Undang-Undang Omnibus Law yang beberapa hari kemarin disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI.


    Aksi damai ini sendiri dilakukan di depan kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (8/10/2020) siang.


    Ketua FPRK Isa Ansari, dalam orasinya meminta kepada seluruh elemen masyarakat Ketapang untuk  terus memperkuat perlawanan menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.


    "Segera batalkan Undang-Undang Omnibus Law. FPRK sebagai pusat perjuangan rakyat di Kabupaten Ketapang sejak awal konsisten menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kami juga menyayangkan sikap pemerintah dan DPR RI yang terus menutup mata dan telinga terhadap aspirasi rakyat," tegas Isa di atas mobil komandonya. 


    Dia merinci dalam orasinya, sangat menyesalkan penetapan RUU Omnibus Law ditengah-tengah pandemi Covid-19, dan pihaknya menolak dengan tegas Omnibus Law.


    Menurutnya, mereka sudah sepakat, bahwa seluruh komponen anak bangsa dari Sabang sampai Merauke pada hari ini turun ke jalan di seluruh Indonesia.


    "Target kami, tiga hari ke depan Undang-Undang ini wajib dibatalkan oleh pemerintah, dengan ditandatangani oleh seorang Presiden," jelas Isa.


    Menurutnya, bagaimana mungkin Omnibus Law ini menciptakan lapangan kerja, sementara di dalam isinya dengan mempermudah PHK, upah menjadi murah, pasar kerja yang fleksibel. Dalam kata lain memaksa rakyat bekerja dalam perbudakan.


    "Rakyat bekerja tapi miskin selamanya, karena keringat diperas secara brutal oleh kaum kapitalis. Maka dapat dipastikan, di bawah kekuasaan rezim Jokowi periode yang ke dua ini penghidupan buruh, petani, nelayan serta seluruh rakyat semakin menderita dan terjarah," ujarnya.


    Lanjut Isa, pengangguran semakin meningkat, devisit upah buruh semakin besar. Menurutnya, pendapatan petani di pedesaan juga akan merosot. Perampasan tanah dan penggusuran semakin masif, pendidikan dikomersilkan dan membuat masa depan mahasiswa dan pelajar semakin suram.


    "Disahkannya Undang-Undang Omnibus Law jelas semakin menindas buruh, petani, nelayan dan rakyat lainnya," terang Isa dalam orasinya.


    Lebih lanjut kata Isa, celakanya, regulasi di dalam Omnibus Law ini lebih memudahkan dan memberikan kebebasan untuk merampas seluruh kekayaan alam yang ada di Kabupaten Ketapang.


    "Omnibus Law nyata menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapatkan oleh buruh, dan menghilangkan perlindungan serta malah memberi perlindungan kepada pengusaha-pengusaha besar," akunya.


    Omnibus Law ini membuat semakin mudah perusahaan-perusahaan besar untuk mengeruk sumber daya alam yang ada di Kabupaten Ketapang, dengan skema perizinan semakin mudah.


    Selain itu, tidak ada kepastian sanksi hukum kepada perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, dalam hal kemudahan merampas tanah rakyat dengan dalih kepentingan umum.*


    Laporan : Erwin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan