TRIBUANANEWS.COM | Tubaba - Pemuda bertato warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah digelandang Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Sungguh sangat malang yang dialami Korban, sebut saja namannya bunga, gadis yang masih berumur 15 tahun menjadi nafsu birahi pelaku yang pada saat itu mengaku jomblo.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berawal saat tersangka membawa korban ke sebuah rumah kontrakan. Saat itu tersangka mengajaknya jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido, hingga merenggut kesucian korban.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan bermula dari laporan ibu korban, bahwa anak gadisnya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama ES (23), warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
"Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran. Setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kejadian yang telah dialami korban saat menjalani kisah dengan pelaku Edi kepada orang tuanya," ungkap Iptu Andre Tri Putra, Jum'at (30/10/2020).
Selanjutnya, masih kata Iptu Andre, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres. Dari hasil keterangan pelaku sendiri, ia sudah berulangkali melakukan persetubuhan tersebut dengan modus jomblo.
Dari hasil penyidikan, modus yang sama juga dilakukan pelaku pada saat melancarkan aksinya kepada korban-korban lainnya.
"Tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Andre.*
Laporan : Juliyanto
Sumber : Humas Polres Tubaba


