• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Seorang Paman Tega Cabuli Keponakan Kandungnya Sendiri Hingga Hamil

    09/10/20, 19:27 WIB Last Updated 2020-10-09T12:28:38Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Utara - Sungguh sangat biadab perilaku seorang paman yang tega mencabuli putri adik kandungnya sendiri hingga hamil. Kejadian tersebut terungkap setelah beberapa tahun kemudian. 


    Korban pencabulan ini, sebut saja bernama bunga (nama samaran) 16 tahun kelas 3 SMP ,  warga Silantom Julu, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara (Taput). 


    Sedangkan pelakunya tak lain adalah paman korban sendiri, yakni bernama Maruli Simatupang (50), yang juga abang dari orang tua korban warga Silantom Julu Pangaribuan Tapanuli Utara, Sumut. 


    Saat di konfirmasi, Kapolres Taput AKBP Jonner MH. Samosir, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.


    Ia menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus cabul yang dilakukan oleh tersangka, yaitu  abang kandung dari bapak korban sendiri (Bapak Tua), ketika orang tua korban merasa curiga melihat kedekatan anaknya (korban-red) dengan tersangka.


    "Dimana korban selama ini sering tinggal di rumah tersangka. Dan tersangka juga sering membawa korban ke ladang (kebun) berduaan tanpa mengikutsertakan istri dan keluarganya," jelas Aiptu W. Baringbing. 


    Dikatakannya juga, setelah orang tua korban, yaitu Toman Simatupang curiga, lalu ia memanggil anaknya ke rumah. Setelah di rumah, orang tua korban menanyai kecurigaannya terhadap putrinya tersebut. 


    Lalu, kepada orang tuanya, korban menceritakan bahwa ia sudah sering disetubuhi tersangka di rumahnya dan di kebun, saat istri dan anaknya tidak ada.


    Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, lalu ia langsung membawa korban untuk melaporkan kebejatan tersangka ke Polres Taput. 


    "Pada tanggal 3 Oktober 2020 kemarin kita terima laporan dari orang tua korban. Kita langsung membawa korban untuk visum, dan hasilnya keluar tanggal 4 Oktober 2020." ungkap Aiptu Baringbing. 


    Berdasarkan bukti laporan dan juga hasil visum, kita langsung menangkap tersangka. Dan dari hasil Visum, korban sudah dinyatakan hamil dan saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Taput," ungkap kembali Kasubbag Humas.


    Laporan : Tongam Parapat

    Editor     : Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan