TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton Saputra, S.H., M.H. mengatakan, bahwa pelaku tersebut ditangkap pada hari Selasa (13/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, di rumahnya sendiri, tepatnya di Kampung Pendowo Asri.
"Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SU (50), berprofesi tani, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Anton, Kamis (15/10/2020).
Lanjutnya, "penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga, yang mengatakan bahwa dirumahnya sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika," ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada dirumahnya, petugaspun langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan.
"Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kertas timah rokok yang terdapat tulisan jual beli Narkotika, gulungan kain dan Handphone (HP) merk Nokia warna hitam," ungkap AKP Anton.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," jelasnya.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Tulang Bawang


