TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Penyelundupan minuman keras (miras) ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai berhasil digagalkan personel Satuan Sabhara Polres Banggai, Rabu (7/10/2020).
Upaya penggagalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim, S.H. yang langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.
"Menerima laporan ini saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di wilayah Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara," ungkap Iptu Jimyarto.
Namun, kata Iptu Jimyarto, saat perjalanan menuju ke Desa Biak, pihaknya melihat sebuah mobil Toyota Kijang yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat sedang mengangkut miras jenis cap tikus.
"Mobil yang dicurigai ini langsung dicegat di jalan menuju ke arah SMPN 5," tutur Iptu Jimyarto.
Kemudian lanjut Iptu Jimyarto, personelnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh NG (53) warga Kecamatan Pagimana.
"Dari penggeledahan, anggota berhasil menyita miras cap tikus sebanyak tiga jerigen ukuran 20 liter yang simpan dalam dus," beber perwira berpangkat dua balak ini.
Saat ini, sopir bersama barang bukti miras cap tikus berjumlah 60 liter tersebut kemudian digelandang ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut.*
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Banggai


