• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Edarkan Narkoba, Personil Polres Tubaba Amankan Pemuda Gunung Batin

    07/10/20, 21:45 WIB Last Updated 2020-10-07T15:27:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Tubaba - Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) tangkap warga Gunung Batin Lampung Tengah, yang akan edarkan Narkoba jenis sabu di Tiyuh Mulya Asri. 


    Kejadian penangkapan tersebut terjadi di Jalan Raya RK 8 depan konter hp Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


    Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahma, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan seorang pemuda yang diduga hendak bertransaksi narkoba pada hari Senin 5 Oktober 2020 ini beralamat di Kampung Gunung Batin Lampung Tengah, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang di terima oleh anggota Sat Narkoba Polres Tubaba. 


    Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota, transaksi narkoba tersebut akan dilakukan di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.


    "Pemuda asal Gunung Batin tersebut bernama MK Bin Ismitoni (25), yang tinggal di Kampung Gunung Batin RT 02 RW 04 Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah,” ungkap Kasat Narkoba saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu ( 07/10/2020 ).


    Lanjut AKP Panjaitan, informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Tubaba, pada pukul 12.30 Wib tanggal 5 Oktober 2020 akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan oleh MK (25) di sebuah counter hp yang berada di Tiyuh Mulya Asri RK 8 Kec Tuba Tengah. 


    "Saya bersama Team langsung meluncur ke TKP, dan sesampainya team di lokasi, kami curiga kepada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, team langsung saya perintahkan untuk melakukan penggeledahan terhadap pemuda yang diketahui berinisial MK(25) tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap MK(25), di badannya kita temukan 2 (dua) plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu pada kantong kiri celana yang di kenakannya," ungkapnya. 


    Narkoba yang diduga jenis sabu tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang disembunyikan dalam kotak rokok dan (satu) klip plastik yang diduga bekas sabu yang dibungkus tisu.


    Dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa klip plastik yang berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram,1 (satu) plastik bekas narkoba, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit hp Nokia warna hitam.


    Tersangka sendiri akan di jerat Pasal 114 ayat 1 (satu) subsider Pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” Tuturnya. *


    Laporan : Juliyanto

    Sumber  :  Humas Polres Tubaba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan