• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Program BSPS Riopakava 2017 Di duga Sarat Penyelewengan

    04/10/20, 10:51 WIB Last Updated 2020-10-04T03:53:51Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Donggala - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) anggaran tahun 2017 Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala telah usai. Namun, pembangunan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) itu masih menyisahkan pertanyaan.


    Pasalnya, pembangunan BSPS ditiga Desa, antara lain Desa Bonemarawa sebanyak 180 unit, Desa Panca Mukti 100 unit dan Desa Bulawa sebanyak 100 unit tahun 2017 tersebut sarat penyelewengan, dugaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, program untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat tersebut tidak sesuai juknis yang telah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


    Dikonfirmasi awak media pekan lalu, menurut Kelompok Penerima Bantuan (KPB) khususnya di Desa Bulawa, dia hanya menerima senilai Rp 9.300.000 berupa bahan bangunan dari toko yang di tunjuk milik Candra, yang seharusnya untuk satu kepala keluarga (KK) sebesar 15 juta.


    "untuk yang saya tandatangani di nota sebesar 15 juta, pada kenyataannya cuman 9.300.000,-" ujar sumber yang tidak ingin di sebut namanya.


    Selain itu KPB lainnya inisial MS mengatakan hal yang sama, bahwa dirinya hanya menerima dengan nilai Rp 9.800.000,- untuk bahan bangunan, yang seharusnya 17,500.000,- dengan upah tukang Rp. 2.500.000,- dan total harga bahan senilai 15.000,000,-.


    Sementara itu, Candra, sebagai penyedia bahan bangunan menjelaskan, bahwa semua yang  disalurkan dilakukannya mengikuti apa yang ada di dalam RAB, serta sesuai prosedur dari tim teknis dan Koorfas di Kecamatan maupun Kabupaten.


    "Ini bantuan BSPS saya modali dulu ke penerima, hingga pekerjaan mencapai 30% baru uang dicairkan, terkait ada warga penerima di kwitansinya senilai Rp 9.300.000 itu semua tidak benar, dikarenakan mereka pegang RAB dan pastinya kalau tidak sesuai mereka sudah protes dari dulu," tulis candra via WatsAppnya, Sabtu (3/10/2020).


    Terpisah, ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Sulteng Abd. Rahman Tjani mengatakan, BSPS adalah program swadaya dan pemberdayaan masyarakat , dan yang harus diberdayakan adalah badan usaha yang ada di wilayah tersebut. Bukan menunjuk sesuka hati dari koordinator fasilitator (Koorfas).


    Lanjut Abd. Rahman, apalagi ada indikasi mencari keuntungan besar dalam kegiatan bahan bangunan tersebut. Lembaga AWI Sulteng akan mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan BSPS di Kecamatan Riopakava.


    "Saya juga meminta kepada Bupati Donggala beserta Dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap indikasi penyelewengan terhadap kegiatan BSPS 2017," pungkasnya.*


    Laporan : Agus

    Editor     : Hendra

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan