TRIBUANANEWS.COM | Tangerang - Mengutip dari pemberitaan di beberapa Media Online terkait Usaha Kupasan Tanah milik Oknum Kepala Desa (Kades), yang di duga tidak memiliki Izin sehingga berpotensi merusak lingkungan ini berbuah kontroversi di masyarakat.
Lokasi usaha yang menjadi perbincangan di berbagai kalangan ini tepatnya berada di Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang Banten.
Berbagai pihak sangat mewajarkan, mengingat lokasi tersebut tidak jauh dari Kantor Kecamatan Mekar Baru, yang seharusnya Pemerintah Kecamatan mengambil sikap tegas, apalagi ada dugaan pelanggaran aturan maupun Perda, guna menghilangkan opini negatif terhadap Kinerja Pemerintah Kecamatan Mekar Baru khususnya.
Apalagi beberapa Media Online gencar memberitakan hal tersebut. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi??, karena sampai saat ini Usaha Kupasan Tanah itu masih berjalan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini pada Selasa (13/10/2020), Camat Mekar Baru Zamzam Manohara, S.STP. dan Kasi Trantib Kecamatan Mekar Baru Rosman melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban apapun, saat ditanya apakah usaha tersebut masih berjalan atau tidak.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Baru H. Suhada saat di konfirmasi terkait hal tersebut membenarkan adanya Usaha Kupasan Tanah di wilayahnya.
"Ye, memang benar Usaha Kupasan Tanah itu berada di wilayah Desa Mekar Baru," ujarnya singkat, Kamis (15/10/2020).
Menanggapi hal itu, Herlan, yang tak lain adalah anggota LSM IM Law & Justice Provinsi Banten sangat menyayangkan Pemerintah Kecamatan Mekar Baru yang terkesan membiarkan Usaha Kupasan Tanah yang diduga tidak memiliki Izin tersebut, sehingga dapat berpotensi merusak lingkungan.
"Kami sebagai lembaga kontrol sosial sangat menyayangkan hal ini. Kenapa Pemerintah Kecamatan terkesan menutup mata, sementara usaha itu menurut pemberitaan di beberapa Media Online diduga tidak memiliki Izin dan berpotensi merusak lingkungan. Apa yang sebenarnya terjadi kami tidak tahu, antara pengusaha dengan Pemerintah Kecamatan, karena usaha tersebut sampai sekarang masih berjalan," jelas Herlan.
Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama Dinas terkait, mengenai Usaha Kupasan Tanah di Desa Mekar Baru" pungkas Herlan.*
Laporan : Syarifuddin
Editor : Hendra


