TRIBUANANEWS.COM | Halsel - Pasar Modern Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan program Pemerintah Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) ini dibangun melalui Dana Desa (DD) sesuai RAPBDes tahun 2017 yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.
Sesuai data yang dihimpun awak Media Tribuananews Jum'at (16/10/2020), bahwa sejak dibukanya pasar BUMDes kurang lebih tiga bulan yang lalu, pihak Pemerintah Desa dan pengurus BUMDes Labuha menghadapi tantangan yang serius dari Pemda Halsel.
Dikatakan demikian, sebab Pemda Halsel melalui Disperindak dan Satpol PP datang dan memaksa pihak BUMDes Labuha untuk menghentikan pedagang Ikan dan Barito berjualan di pasar BUMDes.
Langkah yang dilakukan oleh Pemda inipun mendapat perlawanan keras dari Pemdes, pengurus BUMDes Labuha serta para pedagang ikan dan barito yang sementara berjualan di pasar tersebut.
Salah satu pedagang ikan yang enggan disebutkan namanya, ketika ditemui awak media ini mengatakan, bahwa seluruh pedagang yang saat ini berjualan di Pasar BUMDes enggan pindah dan berjualan di Pasar milik Pemda Halsel.
"Kami tidak mau berjualan di pasar milik Pemda, karena kami rugi. Pasarnya terlalu jauh dari Pusat Kota dan pemukiman warga. Di sana sunyi dengan pengunjung, sehingga jualan kami kurang laku bila di banding di Pasar BUMdes ini," katanya, dan diiyakan pedagang barito lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Labuha Badi Ismail ketika di konfirmasi awak media ini di Pasar BUMDes pasca kedatangan pihak Pemda juga mengungkapkan hal yang sama, seperti yang diutarakan para pedagang.
"Pemdes Labuha sudah berulang kali mendapat larangan hal tersebut oleh Pemda Halsel sejak dibukanya pasar ini. Jadi, beberapa hari yang lalu Pemdes Labuha sudah mendaftarkan gugatan kepada Pemda Halsel di Pengadilan," kata Badi.
Badi juga mengatakan, bahwa pihaknya bersama para pedagang yang saat ini berjualan di Pasar BUMDes, akan terus melakukan perlawanan dan tetap bertahan sampai ada putusan tetap dari Pengadilan.
"Kami akan tetap bertahan seperti yang ada sekarang, hingga ada putusan hukum tetap dari Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum," tegas Badi.*
Laporan : Ade Manaf
Editor : Hendra

