• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LBH Sibualamo Halsel Mempertanyakan Kinerja Polsek Gane Barat

    24/10/20, 10:06 WIB Last Updated 2020-10-24T03:07:45Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Halsel - Kinerja Polsek Gane Barat dipertanyakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sibualamo, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Balitata, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).


    Laporan terkait tindak asusila itu telah berjalan  kurang lebih satu bulan, namun tak kunjung ada kejelasan hukum sampai saat Ini.


    Hal tersebut sebagaimana pernyataan dari ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sibualamo Halsel Suwarjono Buturu, S.H., M.H. kepada Media Tribuananews melalui pesan WhatsApp pribadinya Sabtu (24/10/2020). 


    Suwarjono selaku kuasa hukum yang mendampingi korban mengatakan, bahwa kinerja aparat Kepolisian Polsek Gane Barat terkesan sangat lambat dan pantas dipertanyakan dalam hal menangani kasus ini. Padahal, tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan hukum. 


    "Kami ingin segera ada tindakan tegas dari Polres Halsel atas kinerja Kapolsek Gane Barat untuk menanggapi kasus ini, untuk segera melakukan pemanggilan pelaku berinisial LT alias AI selaku terlapor untuk menahannya," tegas Suwarjono. 


    Suwarjono Buturu juga menjelaskan, dalam Pasal 76E dan 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sudah jelas.  


    "Untuk itu saya, selaku kuasa hukum dari korban, sangat memprihatinkan melihat kinerja Kapolsek Gane Barat, jika kasus ini tidak menstatuskan pelakunya jadi tersangka. Sementara, dari hasil penyelidikan sudah mengumpulkan  bukti permulaan yg cukup, baik itu keterangan korban, hasil visum serta keterangan saksi yang lain," ujar Suwarjono.


    Suwarjono kembali mengatakan, ironisnya, Kapolsek Gane Barat membiarkan pelakunya berkeliaran di Desa Balitata. 


    "Kami juga mempertanyakan bahwa katanya Kapolsek Gane Barat dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara, namun kenapa dikatakan tidak cukup bukti dan status pelakunya tidak ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya. 


    Terus terang kami prihatin, kasus asusila dan atau pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Balitata, yang sudah ada terlapor belum ditindaklanjuti hingga melakukan penahanan. Padahal, korban asusilanya adalah anak dibawah umur," tutur Suwarjono kembali. 


    Lebih lanjut Ketua LBH Sibualamo Halsel ini mempertanyakan kinerja atau kualifikasi internal Kepolisian Sektor Polsek Gane Barat, mengenai proses penangkapan yang bisa langsung dilakukan penahanan atau prosedur penahanan yang harus melalui proses hukum dalam pemeriksaan.


    "Dalam peristiwa hukum pencabulan anak dibawah umur ini, kami rasa sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan penahanan terhadap pelaku atau terlapor," ungkap Suwarjono.


    Suwarjono kembali menjelaskan, jika pelaku dibiarkan bebas, dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun hingga sampai mengganggu psikologi keluarga korban itu sendiri.


    "Kami berpendapat, proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku atau terlapor kasus cabul anak di bawah umur ini dapat mudah dilakukan ketika ada penahanan, apalagi ini adalah Lexspesialis," tandas Suwarjono.*


    Laporan : Ade Manaf

    Editor     : Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan