TRIBUANANEWS.COM | Lampung Utara - Langkah pelarian MAR (28), warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Sungkai Selatan, yang menjadi tersangka kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas) berhasil di bekuk.
Pelarian sang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama lebih dari tiga tahun di cari akhirnya terhenti di Jalan Jend. Sudirman, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Kotabumi Lampung Utara karena di bekuk Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada pada Rabu (14/10/2020) sekira pukul 13.30 wib.
Selanjutnya tersangka langsung di boyong ke Mapolres Lampung Utara, guna persiapan menyusul satu rekan sebelumnya berinisial HW yang tengah menjalani hukuman.
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si.
"Kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 sekira pukul 10.00 Wib. TKP di Jalan Raya Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat, yakni di wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/54/ B/ III/ 2017/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk.Selatan Tanggal 2 Maret 2017," ungkap AKP Gigih.
Dijelaskannya, pada waktu itu MAR (tersangka-red) bersama dua rekannya HW (sedang menjalani hukuman) dan HSN (masih DPO) mencegat dan menodong Sahril Hayadi (28) warga jalan Matahari Harapan Jaya RT 010 Kecamatan Sukarame Bandar Lampung yang sedang melintas untuk nganvas / dagang rokok dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Karisma Nopol BE 6726 CQ miliknya.
"Sebelum kejadian, korban sempat melihat 3 orang yang tidak dikenal tersebut sedang berhenti di pinggir jalan, dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dan korban pada saat itu melewati pelaku," jelasnya.
Hanya berselang beberapa menit saja pelaku menyalip korban, langsung cegat dan tendang korban hingga terjatuh. Lalu para pelaku menghampiri korban, dan salah satu dari pelaku menodong senjata api jenis revolver kearah korban. Sedangkan pelaku yang lain menggeledah badan korban, dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam (pisau)," jelasnya kembali.
Selanjutnya, dengan leluasa para pelaku langsung mengambil paksa uang Rp 1.700.000.- dan beberapa barang milik korban, yakni berupa tas warna biru berisikan 1 buah Handphone merk samsung Cs, 1 buah HP Nokia 1208, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma Nopol BE 6226 CQ.
"Mereka juga mengambil Obrok (Satle Bag) yang berisikan bermacam merk Rokok Gudang Garam yang ada di atas motor. Korban saat itu hanya bisa pasrah ketika para pelaku beraksi. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Sungkai selatan," ungkap AKP Gigih.
Sedangkan barang bukti yang dipergunakan para pelaku berupa 1 buah Senpi Rakitan Jenis Revolver warna hitam,1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu bersarung warna hitam, 1 Buah Obrok berwarna coklat abu-abu, 1 lembar kartu ATM atas nama Sahril Hayadi (korban-red),
1 lembar Sim C milik Sahril Hayadi sudah di limpahkan Ke Pengadilan, bersamaan dengan pelimpahan tersangka HW terdahulu.
"Kini tersangka MAR sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lanjutan, dan terhadapnya di jerat Pasal 365 KUHP," tegas AKP Gigih.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Lampung Utara

