TRIBUANANEWS.COM | Banggai - BI (44), warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, di bekuk polisi setelah kedapatan memiliki Narkotika yang diduga jenis sabu, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah mancis gas, sebuah botol air mineral ukuran 600 ml, dua buah pipet dan satu buah kaca pembakaran yang masih terisi sabu.
Kapolsek Lamala AKP. I Nyoman Dunia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga sedang mabuk yang diduga akibat dari pengaruh Narkotika.
"Saya bersama anggota langsung menuju ke TKP, tepatnya di gilingan padi milik pelaku," ungkap AKP I Nyoman Dunia.
Setibanya di TKP, Polisi langsung menggeledah badan dan penggilingan padi milik pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apa pun. Selanjutnya, Polisi menggeledah mobil pelaku.
"Seluruh barang bukti tersebut kita temukan di mobil milik pelaku," tutur perwira tiga balak ini.
Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Lamala guna lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai untuk menjemput pelaku," jelas Kapolsek Lamala.*
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Banggai


