• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Komisi III DPRK Nagan Raya Sarankan Saham 1 Persen Pengelolaan Blok B Bagi Setiap Kabupaten /Kota

    21/10/20, 21:12 WIB Last Updated 2020-10-21T14:39:18Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Zulkarnain, Ketua Komisi III DPRK Kabupaten Nagan Raya Fraksi Partai Demokrat

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya,  Zulkarnain akrab disapa Anen Latong meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) agar memberikan Saham 1 (satu) persen kepada semua daerah di Aceh termasuk Kabupaten Nagan Raya dan seperti yang di berikan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Lhokseumwe (PTPL).


    Hal tersebut menurut kami dipandang wajar mengingat out put nya demi kepentingan masyarakat Nagan Raya dimasa akan datang untuk kesejahteraan serta dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat lokal. Kareba masyarakat Nagan Raya masih dalam bingkai pemerintah Aceh.


    "Kami minta agar  PT PEMA memberikan satu persen saham dalam pengelolaan Blok B kepada Kabupaten Nagan Raya, agar masyarakat Nagan Raya juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh,”ungkap Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya ini di ruang kerjanya.


    Sesuai Qanun Aceh tentang Investasi dan Qanun Nagan Raya tentang Investasi (Penanaman nodal), pihak lokal dipandang wajar meminta dari hasil pengolahan sumber daya alam (SDA) lokal untuk kebutuhan masyarakat lokal.


    "Kami menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT PEMA tindakan tersebut telah sesuai dengan semangat regulasi ke khususan untuk Aceh yang diataur dalam UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan teknis terkait Migas", terang Zulkarnain.


    Menurutnya, pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Aceh.


    Apalagi, sebut Zulkarnain Latong, pengelolaan migas belum seluruhnya dikembalikan kewenanganya kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku regulator yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, masih ada ladang migas yang dibawah pengawasan dan pengedalian oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.


    Dalam pantauan kami, ada tiga ladang migas yang masih dibawah pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas, yakni lapangan Rantau, lapangan Kuala Simpang Barat, dan lapangan Kuala Simpang Timur.


    "Untuk itu, kami meminta kepada Menteri ESDM agar segera mengalihkan kewenagan kepada BPMA agar mandat PP 23 tetang pengeloaan Migas di Aceh terlaksana seutuhnya, ini penting untuk Aceh dan mayarakat di daerah penghasil," ungkapnya.


    Zulkarnain juga menyarankan, Pemerintah Aceh agar mengajak seluruh Kabupaten Kota di Aceh untuk turut serta modal/saham dalam pegelolaan Blok B tersebut, semangat kebersamaan dalam membangun Aceh ini perlu di lakukan secara terbuka dan transparan.


    "Ini merupakan saran dan masukan dari saya buat pemerintah Aceh dimana semua itu tidak lain hanya bertujuan pengembangan bersama bagi seluruh Kabupaten /Kota di Aceh. Memang tidak semua daerah di Aceh memiliki lahan Migas, tetapi hal tersebut saya rasa menjadi pertimbangan bersama", harap Kader Partai Demokrat tersebut.


    Harapannya adalah seluruh Kabupaten yang ada di Aceh juga bisa merasakan hasil alam migas Aceh ini untuk penunjang pemberdayaan sumber daya dari alam lokal Aceh.*


    Laporan : Sofyan

    Editor     : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan