TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Kepala Desa (Kades)/Keuchik Cot Punti Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya diduga tidak terapkan Padat Karya Terpadu (PKT)/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam realisasi pengerjaan bangunan fisik sumber Dana Desa (DD).
Penerapan program PKT/PKTD diterapkan pada tahun 2018 guna adanya pemerataan kerja bagi masyarakat serta efesiensi anggaran bagi warga Desa tidak miliki pekerjaan tetap.
Informasi dan hasil wawancara awak media Tribuananews.com dari sumber warga dan Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat Banta Ali mendapat borongan kerja bangunan Pagar Mushalla dan Umar Yus selaku mendapat borongan ongkos kerja Tangga Taman Pendidikan Al-qur'an (TPA).
Banta Ali mengatakan, dirinya mendapat borongan ongkos kerja pembuatan pagar Mushalla Dusun Timur senilai 7 juta rupiah dari Imam Desa Teungku Bukhari.
"Pengerjaan bangunan Pafar Mushalla tidak di hariankan, tapi hitungan borongan. Kami kerja kuga hanya beberapa orang saja sudah cukup. Tidak ada kegiatan bangunan yang harian, Tangga TPA juga di borongkan ongkos kerja oleh Keuchik", kata Banta Ali.
Umar Yus tukang setempat mengatakan pengerjaan bangunan di Desa sumber Dana Desa tidak diberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kita mengetahui acuan kerja.
"Yang penting menyelesaikan kerjaan babgunan sesuai arahan, kami hanya borongan upah kerja saja senilai 4 juta rupiah tidak termasuk pemasangan besi pengaman", sebut Umar Yus.
Kades Cot Punti Kecamatan Seunagan Faisal kepada media mengatakan memang sistem kerja diterapkan sistem borongan.
"Kata pendamping Desa kami pembayaran upah kerja di Desa berdasarkan PKTD dibayar tiap hari setelah kerja, tidak dihitung per meter. Selama ini seperti itu, per meternya 200 ribu", jelas Keuchik.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP


