TRIBUANANEWS.COM | Kobar - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah setempat, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) penindak pelanggar protokol kesehatan bersama TNI, Satpol PP, BPBD dan Dishub kembali menggelar Operasi Yustisi, Minggu (11/10/2020) siang.
Dalam operasi tersebut, TRC kembali melaksanakan razia di salah satu Icon yang terdapat di Kecamatan Kumai, yakni Bundaran Monyet di Desa Sungai Kapitan, Kobar, Kalteng dan menjaring sejumlah pengguna jalan yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana menjelaskan, Operasi Yustisi kali ini di gelar masih dalam rangka menindaklanjuti Perbup Nomor 54 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Pada kegiatan ini, kami masih menemui sejumlah masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, dan kami juga memberikan sanksi berupa teguran lisan serta tertulis, sanksi sosial dan sanksi administrasi," ujar Kapolres.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub. TNI - Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan.*
Laporan : Rahmat/Riki
Sumber : Humas Polres Kobar

