• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    HMI Cabang Ambon Kembali Lakukan Aksi dan Menuntut Omnibus Law Segera di Batalkan

    13/10/20, 10:47 WIB Last Updated 2020-10-13T03:48:32Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Ambon - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon kembali melakukan aksi protes terhadap penetapan Undang-Undang Omnibus Law yang sudah di tetapkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. 


    Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw kepada awak media ini di sela-sela demonstrasi pada hari Senin, 12 Oktober 2020.


    "Aksi yang dilakukan oleh HMI Cabang Ambon ini adalah lanjutan dari aksi kelompok Cipayung di Provinsi Maluku kemarin, yang mereka lakukan di DPRD Provinsi Maluku pada hari Kamis 8 Oktober 2020," jelas Rumbouw.


    Dalam aksi kedua atau aksi lanjutan ini dilakukan oleh HMI Cabang Ambon, guna mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku. 


    Selain itu, peserta aksi juga menuntut Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Walikota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Dinas Tenaga Kerja serta pihak terkait untuk menandatangani surat pernyataan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. 




    "Kemudian surat pernyataan yang di tandatangani ini, akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, untuk menjadi referensi pembatalan Undang-Undang, yang memang kita nilai tidak pro terhadap kepentingan rakyat kecil di Indonesia," jelas Ketua umum HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw.


    Di kesempatan itu Burhanudin Rumbouw kembali menyatakan, "jika tuntutan yang kami sampaikan ini tidak direspon oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon, maka kami, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon, akan mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia," tegas Rumbouw. 


    Selain itu Rumbouw juga mengingatkan, bahwa HMI Cabang Ambon akan melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk aksi lanjutan yang lebih besar lagi, yaitu pada hari Selasa dan Rabu mendatang, jika semua tuntutan mereka tidak diindahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.


    "Terkait dengan pertemuan antar Gubernur seluruh Indonesia dengan Presiden, yang intinya tidak boleh menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka kami menilai secara kelembagaan HMI Cabang Ambon untuk melakukan pengkajian internal dan menunggu instruksi Pengurus Besar HMI Pusat," ungkapnya. 




    Sementara, salah satu orator dalam aksi unjuk rasa tersebut juga membacakan beberapa pernyataan dari Pengurus Besar HMI Pusat, dan menyampaikan tuntutannya di depan seluruh peserta aksi. 


    "Menginstruksikan kepada seluruh Kader HMI di seluruh Indonesia untuk segera turun ke jalan guna melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang nyata-nyata telah menyusahkan rakyat. Sekali lagi kami mendesak, agar Undang-Undang Umnibus Law Cipta Kerja segera dibatalkan," kata salah satu orator aksi. 


    Sebelum membubarkan diri, para pendemo terlebih dahulu melakukan Sholat Dhuhur berjamaah ditengah Jalan Raya, yang dikelilingi oleh Kantor Gubernur Maluku, Kantor Kejaksaan Tinggi, Kantor Walikota Ambon (Balaikota) dan Kantor Pengadilan Negeri Ambon. 


    Usai Sholat Dhuhur berjamaah, massa HMI Cabang Ambon ini melakukan pembakaran terhadap Keranda mayat yang di bawa mereka sendiri, yang bertuliskan Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun, telah berpulang ke Rahmatullah Ir. H. Joko Widodo dan Puan Maharani.


    Hal itu mereka anggap, Puan Maharani adalah seorang pemimpin wanita yang telah memperlakukan kehidupan para perempuan di seluruh Indonesia serta menyudutkan harkat serta martabat wanita melalui kebijakannya.*


    Laporan : ATOM

    Editor     : Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan