• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    FSBSPK Siap Turun Kejalan Untuk Tolak RUU Omnibus Law

    05/10/20, 16:47 WIB Last Updated 2020-10-05T09:48:41Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Ketua Federasi SBSPK (Kartono)


    TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Dengan mau disahkan nya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) siap turun kejalan sebagi bentuk aksi penolakan terhadap RUU tersebut.


    Omnibus law Cipta Kerja dianggap merugikan buruh, salah satu diantaranya menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, hingga menurunkan pesangon.


    Hal itu diungkapkan Kartono selaku Ketua FSBSPK, dirinya menilai, RUU Omnibus Law memarjinalkan kaum buruh itu sendiri, hal semacam ini tentu harus dilawan.


    "Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif. Sebelumnya aturan mengenai pesangon ada di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya, (5/10/2020).


    Kartono berpendapat, bahwa Omnibus Law akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business).


    " sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan. Omnibus law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda saja," cetusnya.


    Sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Padahal kalau dulu ada sanksi pidana. Masuk pidana kejahatan, Omnibus Law tidak mengatur itu lagi.


    selain itu, Kartono melihat Omnibus law cipta lapangan kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.


    " Untuk itu kami sebagai Federasi akan terus menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law ini," tegasnya.*



    Laporan : Erwin


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan