TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama sejumlah elemen masyarakat kembali melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, kamis (15/10/2020) sore.
Ketua FPRK, Isa Ansari mengatakan, aksi dilakukan sebagai wujud komitmen penolakan UU Cipta Kerja dengan harapan agar pemerintah pusat membatalkan UU tersebut.
"Kami memberikan batas waktu kepada pemerintah pusat untuk mencabut UU itu. Jika tidak ada langkah, kememungkin besar kami akan bergerak melakukan perlawanan," kata Isa, Kamis (15/10).
Menurut Isa, dalam beberapa bagian di UU Cipta Kerja dinilai menciderai rasa keadilan, serta menghianati Rakyat Indonesia. Sebab itu pihaknya akan terus berjuang mendorong pembatalan Omnibus Law.
"Kami sudah membaca beberapa klaster dalam UU Cipta Kerja, rata - rata merugikan rakyat Indonesia, mulai dari pendidikan, lingkungan Hidup, ketenagakerjaan dan lain sebagainya," jelas Isa.
Terkait statemen Presiden kepada Gubernur untuk tidak boleh menolak Omnibus Law, ia berpendapat bahwa ucapan tersebut sah - sah saja.
Namun demikian, bila dalam tujuh hari kedepan pemerintah tidak merespon gerakan masyarakat dan tidak mengambil langkah untuk membatalkan Omnibus Low, ia bersama beberapa elemen masyaramat mengancam menduduki DPRD Ketapang.
"Demi keamanan, ketertiban dan kemaslahatan umat yang ada di negri ini, kami memohon kepada Presiden agar membatalkan Undang - undang itu," pintanya.*
Laporan : erwin

