TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Kodim 0116/Nagan Raya (Nara) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat melakukan kegiatan razia masker khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat dijalan raya dijalan lintas Nasional Jeram - Beutong dan di Pasar Jeram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Jum'at (23/10).
Operasi gabungan penerapan peningkatan penegakan protokol kesehatan (Prokes) yakni pakai masker serta mensosialisasikan, dan mengajak masyarakat turut berperan meningkatkan disiplin serta mematuhi prokes agar percepat memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Komandan Kodim (Dandim) 0116/Nara Letkol Inf Guruh Tjahyono, S.I.P, Mi. Pol, mengatakan dengan mengenakan masker maka sangat berguna untuk melindungi diri sendiri juga orang lain dalam mencegah peyebaran pandemi Covid-19.
"Dan sekaligus warga Nagan Raya telah ikut mensukseskan dan juga turut sosialisasikan program pemerintah pusat terkait bahayanya serangan pandemi dan patuh terhadap protokol kesehatan yang mana telah dianjurkan oleh petugas gugus tugas Covid-19", katanya.
Menurut Dandim 0116/Nagan Raya dalam razia masker ini, petugas gabungan menerapkan langsung pemberian sanksi teguran keras terhadap warga yang melanggar prokes, dan sanksinya disesuaikan dengan ketentuan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyebaran Covid-19 Kabupaten Nagan Raya.
"Kegiatan razia di lakukan bersama - sama unsur Forkopimda Nagan Raya adalah guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker, dan menjaga jarak agar masyarakat terhindar dari penularan pandemi Covid-19", tutur Dandim 0116/Nara.
Letkol Guruh Tjahyono berharap semoga suksesnya pelaksanaan operasi gabungan bersama unsur forkompinda Nagan Raya akan berdampak sangat baik khususnya bagi warga Nagan Raya. Penerapan serta pelaksanaan protokol kesehatan ini adalah anjuran/perintah, pemerintah pusat.
Tarlihat dalam pelaksanaan kegiatan razia wajib masker tersebut para tim gugus tugas juga melakukan tindakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang terjaring operasi, bagi yang tidak mengenakan masker diberkan sanksi dengan cara seperti tertuang dalam Perbup Nagan Raya.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Pendim 0116/Nara

