TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mengatakan beberapa manejemen Sekolah di Aceh Tamiang lakukan dugaan pungli kepada siswa/i sudah berlangsung lama dengan beberapa item dilarang Regulasi.
Laporan kami terima dugaan pungli berupa kutipan uang buku Lembar Kegiatan Sekolah (LKS), Uang bangunan/bangku, uang pakaian seragam, dan beberapa item lainnya kerap menjadi keluhan bagi para wali murid.
Nasruddin menyesalkan praktik diduga melanggar Regulasi terkait pelaksanaan pendidikan oleh pemerintah dan telah disalurkannya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga dialokasikan tidak sesuai kebutuhan standar pelayanan minimum pendidikan.
"Saya ingin tahu semua dugaan pungli di dunia pendidikan tersebut atas perintah siapa dan Regulasi mana yang mengaturnya? Seharusnya pihak Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah (Kepsek) lebih tegas untuk melarang dugaan pelanggaran hukum tersebut", ujar Nasruddin melalui pers rilisnya kepada media ini.
Nasruddin selanjutnya menyampaikan, Kepsek seharusnya tidak mendukung termasuk praktik dugaan penyalah gunaan wewenang dilakukan oleh manejemen dipimpinnya. Hal tersebut diduga mengarah pelanggaran Undang - undang Tindak Pidana Korupsi (UU - Tipikor) dan UU Pungli ditetapkan Negara.
"Saya akan turunkan Tim Investigasi guna melakukan mulai pendataan akurat pihak Sekolah mana saja melakukan indikasi pelanggaran hukum tersebut hingga sejauh mana keterlibatan para Kepsek dalam praktik tersebut", tegas Nasruddin, Jum'at (23/10).
Direktur FPRM tersebut meminta kepada pihak Dinas Pendidikan agar melakukan pengawasan lebih intensif terhadap manejemen Sekolah dianggap nakal tersebut yang mengakibatkan keluhan keberatan para wali siswa/i.
"Kami akan laporkan ke pihak hukum bagi Sekolah - sekolah ditemukan terbukti melakukan dugaan praktik pungli mengarah pada indikasi penyalah gunaan wewenang tersebut, termasuk bila ada keterlibatan Kepseknya dalam hal tersebut", terangnya.
Badlisyah salah seorang wali murid warga Kecamatan Bendahara mengeluhkan praktik dugaan pungli buku LKS oleh pihak Sekolah terhadap anaknya selama ini.
"Jika orang tua memiliki beberapa orang anak sedang mengecap pendidikan setingkat disalah satu Sekolah, maka harus siapkan Dana besar untuk kebutuhan belajar anaknya. Apalagi bagi keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan lainnya sangat merasa kewalahan", ucap Badlisyah.
Salah seorang wali murid lainnya di Seruway namanya enggan disebut merasa kalau anaknya Sekolah disalah satu Sekolah dibawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sama halnya menyekolahkan anak di Sekolah elite dengan kutipan - kutipan diduga dipungut oleh manejemen Sekolah tersebut.
"Ia benar, anak saya ibarat Sekolah disalah satu Sekolah elit khusus bagi anak - anak orang kaya, buktinya sangat banyak dugaan pengutipan dana oleh pihak Sekolah", sebutnya.*
Editor : Syahrudin AP

