TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat - Indonesia Monitoring Law and Justice (LSM - IMLJ) memaparkan termasuk dalam kategori pencemaran lingkungan diakibatkan industri baik berbentuk cair maupun polusi udara terhadap ekosistem hidup.
Sitti Afry Mahyeni, ST mengatakan, atas dasar temuan, isu berkembang, dan informasi dari banyak pembicaraan umum terkait pencemaran lingkungan hidup oleh dampak industri dan pertambangan, serta perkebunan.
"Pencemaran dari dampak pengolahan ulah tangan manusia tersebut dapat berakibat fatal bulan hanya untuk manusia/pemukiman disekitar subyek olahan, tetapi termasuk dalam kategori ekosistem hayati dan hewani di alam raya ini", ujar Mahyeni.
Mahyeni menyebutkan, jangankan manusia, semut, ikan, serta tumbuhan sekali pun dapat mati akibat dampak limbah dan volusi udara oleh pengolahan baik manual maupun tehnology termasuk telah mencemari lingkungan hidup dan melanggar Undang - undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU - PPLH).
"Masyarakat harus diberikan pemahaman terhadap item - item pencemaran lingkungan, agar masyarakat dapat membantu pengawasan serta dapat melaporkannya ke instansi terkait atau kelembagaan pengawasan lingkungan.
Dampak dari pencemaran lingkungan dapat berakibat pada rusaknya ekosistem hayati serta hewani sehingga dapat dikategorikan dalam pelanggaran dengan sanksi hukum atau administrasi bagi hak guna usaha dan kepemilikan usaha secara individu.*
Laporan : Mahmuddin
Editor : Syahrudin AP

