TRIBUANANEWS.COM I Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU ) menerima penyerahan Dokumen Pendukung Pembentukan KKU dari Mantan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang Dua (Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Pulau Maya Karimata) Abdul Karim.
Dokumen Pendukung Perjuangan tersebut diterima oleh salah satu anggota Panitia Pemekaran yang juga Wakil Bupati KKU Effendi Ahmad yang didampingi Sekda KKU Hilaria Yusnani, Selasa (22/9/2020).
Wabup Effendi mengucapkan terimakasih kepada Abdul Karim Mantan Ketua Sementara DPRD KKU yang pertama kali, yang telah menyerahkan Dokumen Pendukung dalam memperjuangkan pemekaran KKU berupa dokumen pemekaran Kecamatan Seponti dan sebuah sepeda motor tua yang digunakan Abdul Karim sewaktu mengurusi pemekaran Seponti.
Wabup yang juga saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD KKU yang pertama ini, juga mengapresiasi atas perjuangan para P3KKU dalam menuntaskan pemekaran KKU yang pada masa itu sempat terhenti karena ada beberapa kendala, dari mulai tidak memenuhi syarat hingga banyaknya kritikan dari berbagai pihak, namun dengan semangat, kegigihan dan kerja keras para P3KKU akhirnya berhasil memekarkan Kayong Utara menjadi Kabupaten dengan didukung oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
Wabup menjelaskan, dokumen yang diterimanya tersebut juga merupakan sebagai bentuk mengenang perjuangan anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang Dua Kala itu sekitar 15 tahun silam.
"Kenapa Dokumen ini disampaikan pada tanggal 22 September sekarang, karena Pansus DPRD Kabupaten Ketapang terhadap pemekaran kecamatan Seponti dilaporkan pada tanggal 22 September tahun 2005 sehingga ini juga dijadikan mementum untuk mengenang 15 tahun yang lalu perjuangan kawan-kawan anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang Dua," jelas Effendi.
Dengan terbentuknya kecamatan Seponti maka syarat Lima kecamatan untuk sebuah kabupaten terpenuhi.
Abdul Karim berharap, dokumen yang diserahkannya ke Pemerintah Daerah Kayong Utara tersebut dapat dijadikan motivasi para generasi yang akan datang agar mereka tidak melupakan sejarah.
Dia menceritakan sejarah singkat tentang perjuangannya bersama dengan enam orang rekannya di Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang Dua Kala itu, seperti Hasan, Nazadolah, Ruslan Hamzah, Firdaus, Hasilah dan Alhusaini Akbar.
" Pada saat pemekaran Kayong Utara mendapatkan banyak hambatan, yaitu salah satunya undang-undang sebelumnya mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Kabupaten itu cukup dengan tiga Kecamatan saja, namun dengan undang-undang yang baru setelah Pemilu 2004, untuk membentuk Kabupaten itu minimal lima Kecamatan sedangkan Kayong Utara pada saat itu hanya ada Empat Kecamatan saja yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Pulau Maya Karimata," kata Abdul Karim.
Dia menambahkan, untuk melengkapi syarat itu, kami yang berada di DPRD Kabupaten Ketapang bersepakat untuk menginisiasi pemekaran Kecamatan yang berada di Dapil Ketapang dua tersebut.
" pada saat itu yang memungkinkan untuk dimekarkan adalah Kecamatan Teluk Batang yang akhirnya dibagi menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Batang dan Seponti," tukasnya.
Editor : Erwin
Sumber : Humpro

