TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina rencananya akan bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit 3-4 Nagan Raya 37 orang dari 39 orang, dikeluarkan dari lokasi proyek pekerjaan di Nagan Raya hari Kamis tanggal 3 September 2020.
Informasi berhasil dihimpun media ini, Jum'at (4/9) dari bebrrapa sumber terpercaya, 37 orang dari 39 orang TKA asal Cina tersebut dibawa ke Banda Aceh guna dilakukan tindak lanjut berdasarkan aturan berlaku di Negara Republik Indonesia. Sementara 2 orang telah miliki izin tenaga kerja.
Kebijakan itu dilakukan setelah Tim Pembinaan dan Pengawas (Binwas) dari Kementerian Ketenagakerjaan mengecek langsung ke lokasi, dan mendapati 37 TKA asal Cina tersebut belum memiliki izin kerja.
"Iya benar 37 orang TKA dikeluarkan, sementara 2 (dua) orang saat diperiksa ada surat izinnya, karena dua orang itu pekerja lama yang izin sebentar kemarin," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Rahmatullah.
Rahmatullah menjelaskan, sebelumnya ke 39 TKA yang mendarat pada Jumat tanggal 28 Agustus 2020 di Bandara Cut Nyak Dhien (CND) Nagan Raya, telah dilakukan pemeriksaan dan mereka tidak dapat menunjukkan visa izin kerja. Oleh karena itu, mereka dilarang masuk ke lokasi PLTU.
"Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Saat kami suruh kembali mereka tidak bersedia, dan tidak ada pesawat, makanya mereka diminta diringankan untuk singgah di hotel sambil menunggu izin mereka keluar," jelasnya..
Namun, saat pekerja asal Cina itu akan menjalani isolasi di Hotel Grand Nagan, mendapat penolakan dari warga. Sehingga para TKA tersebut dibawa ke PLTU 3 dan 4. Saat ini telah dikeluarkan dan dibawa ke Banda Aceh.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP


