masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tanggamus - Tiga orang pemuda yang di duga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus di Pekon Tengor kecamatan setempat. Ketiga terduga berinisial MA (30) dan RY (27) warga Pekon Putih Doh, dan IR (32) warga Pekon Tengor.
Dari penangkapan MA, petugas mengamankan 1 plastik klip berisikan kristal putih sabu, 2 plastik klip sisa pakai, 1 alat hisap sabu/bong, korek api gas, 3 sedotan, handphone, kotak rokok dan uang tunai Rp 1.795.000.
Kemudian dari tangan RY, diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisikan kristal putih sabu sisa pakai, 2 plastik klip kecil kosong sisa pakai, 1 plastik klip sedang kosong sisa pakai, 1 timbangan digital, 5 sedotan, 3 handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
Lalu dari tangan IR, Polisi berhasil mengamankan 2 plastik klip berisikan kristal putih di duga sabu, 1 plastik klip sisa pakai, alat hisap sabu/bong, 3 sedotan, handphone, kotak rokok dan kaca pirek.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, S.H., M.Si. mengungkapkan, ketiga terduga ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah jembatan yang terletak di Pekon Tengor sering di gunakan untuk bertransaksi Narkoba.
"Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap tersangka MA dan penggeledahan di temukan barang bukti sabu yang disembunyikan di atas tembok pembatas jembatan, pada Rabu (2/9/2020) pukul 21.30 Wib," ungkap Ipda Eko Sujarwo, Jumat (4/9/2020).
Sambung Ipda Eko, setelah penangkapan MA, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap terduga lain, sehingga pada pukul 22.30 Wib berhasil ditangkap IR saat berada di rumahnya. Lalu pihaknya kembali menangkap RY pada pukul 23.30 Wib.
"Ketiganya kita tangkap secara berurutan di 3 lokasi di Pekon Tengor dengan barang bukti 3 klip sabu dan 1 sisa pakai, alat penyalahgunaan dan uang tunai keseluruhan sebanyak Rp. 1.995.000," ujarnya.
Ipda Eko menambahkan, atas pengungkapan tersebut, para terduga telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dilimpahkan dan pengenaan pasal oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus, " pungkasnya.
Sementara, menurut Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, S.H., bahwa tersangka telah berada di Polres Tanggamus dan masih dalam proses penyidikan pihaknya. "Para terduga masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Kasat menambahkan, "terhadap ketiga terduga sementara dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.*
Laporan : Romi/Husni
Dari penangkapan MA, petugas mengamankan 1 plastik klip berisikan kristal putih sabu, 2 plastik klip sisa pakai, 1 alat hisap sabu/bong, korek api gas, 3 sedotan, handphone, kotak rokok dan uang tunai Rp 1.795.000.
Kemudian dari tangan RY, diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisikan kristal putih sabu sisa pakai, 2 plastik klip kecil kosong sisa pakai, 1 plastik klip sedang kosong sisa pakai, 1 timbangan digital, 5 sedotan, 3 handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
Lalu dari tangan IR, Polisi berhasil mengamankan 2 plastik klip berisikan kristal putih di duga sabu, 1 plastik klip sisa pakai, alat hisap sabu/bong, 3 sedotan, handphone, kotak rokok dan kaca pirek.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, S.H., M.Si. mengungkapkan, ketiga terduga ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah jembatan yang terletak di Pekon Tengor sering di gunakan untuk bertransaksi Narkoba.
"Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap tersangka MA dan penggeledahan di temukan barang bukti sabu yang disembunyikan di atas tembok pembatas jembatan, pada Rabu (2/9/2020) pukul 21.30 Wib," ungkap Ipda Eko Sujarwo, Jumat (4/9/2020).
Sambung Ipda Eko, setelah penangkapan MA, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap terduga lain, sehingga pada pukul 22.30 Wib berhasil ditangkap IR saat berada di rumahnya. Lalu pihaknya kembali menangkap RY pada pukul 23.30 Wib.
"Ketiganya kita tangkap secara berurutan di 3 lokasi di Pekon Tengor dengan barang bukti 3 klip sabu dan 1 sisa pakai, alat penyalahgunaan dan uang tunai keseluruhan sebanyak Rp. 1.995.000," ujarnya.
Ipda Eko menambahkan, atas pengungkapan tersebut, para terduga telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dilimpahkan dan pengenaan pasal oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus, " pungkasnya.
Sementara, menurut Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, S.H., bahwa tersangka telah berada di Polres Tanggamus dan masih dalam proses penyidikan pihaknya. "Para terduga masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Kasat menambahkan, "terhadap ketiga terduga sementara dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.*
Laporan : Romi/Husni
Sumber : Humas Polres Tanggamus

