TRIBUANANEWS.COM | Jember - Sidang putusan Pengadilan Negeri Jember terkait masalah gugatan sengketa tanah di Jalan Kaliurang, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember menuai kontroversi, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta - fakta yang sebenarnya.
Menurut salah satu dari tergugat, Dr. H. M. Arifin, M.Pd., M.M., yang juga sebagai kuasa hukum dari para ahli waris pemilik tanah menjelaskan kepada awak media ini pada hari Rabu (16/09/2020).
"Kami sebagai tergugat kesepuluh dari sebelas orang tergugat bersama para ahli waris tidak menerima, dan sangat menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jember, yang mana dalam putusan tersebut sangatlah keliru dan juga sangat tidak masuk akal sehat," katanya.
Kontroversinya adalah, sebagaimana data tersebut pada Diktum 1 membuktikan, bahwa tanah tersebut pada PJB 2 April 2004 bukan tanah milik tergugat, tetapi Hakim Pengadilan Negeri Jember mengesahkan PJB 2 April 2004 tersebut. Sehingga, seakan - akan obyek materil PJB 2 April 2004 adalah tanah milik tergugat," tandasnya.
Iya juga menambahkan, "di samping PJB 2 April 2004 salah obyek atau salah materil dalam PJB 2 April 2004 juga disebutkan, bahwa penggugat bertindak sebagai pihak dua (pembeli), sekaligus juga bertindak sebagai pihak pertama (penjual)," imbuhnya.
Dikatakannya, hal ini membuktikan tidak adanya ikatan hukum antar pihak, karena PJB 2 April 2004 dilaksanakan oleh satu pihak, yaitu penggugat sendiri.
"PJB 2 April 2004 yang salah formil/salah subyek tersebut seharusnya di tolak oleh pengadilan, tetapi ironisnya justru disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember," ungkap M. Arifin.
Sedangkan menurutnya, tanah yang dipergunakan sebagai dasar hukum gugatan oleh penggugat di Pengadilan Negeri Jember bukan tanah sebagaimana di sebut dalam PJB 2 April 2004, tetapi tanah lain (karangan penggugat-red) yang tidak ada hubungannya dengan PJB 2 April 2004.
"Lokasi tanah yang digugat oleh penggugat adalah terletak dibelakang Sekolah Dasar (SD) Sumbersari 1, sedangkan tanah kami pada ahli waris yang disahkan ke penggugat oleh pengadilan berada di belakang SD Sumbersari 2, yang mana jaraknya kurang lebih dua kilometer dari tanah tergugat," jelas M. Arifin.
Saya harap, Pengadilan yang seharusnya menjadi tumpuan rakyat untuk mencari keadilan malah terdzolimi. Sampai kapanpun kami dan para ahli waris akan mempertahankan hak kami yang sah," tutup M. Arifin.*
Laporan : Bagus B
Editor : Hendra


