• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terkait Sengketa Tanah, Putusan PN Jember Patut Dipertanyakan

    20/09/20, 15:50 WIB Last Updated 2020-09-20T08:50:56Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Jember - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember No. 51/PDT.G/ 2018/ PN. JMR Tanggal 21 November 2018 di nilai penuh kontroversial dan patut di pertanyakan.


    Menurut Dr. H. M. Arifin, M.Pd. kepada awak media tribuananews.com, dirinya mengatakan, hal ini berawal dari sebuah gugatan yang di layangkan oleh seorang pembeli sebidang tanah bernama Bondan Hariyono kepada ahli waris pemilik tanah yang dibeli.


    "Berawal dari gugatan Bondan Hariyono kepada ahli waris Soepidja Raboedin di pengadilan Negeri Jember pada 3 April 2018 atas 2 ( dua) bidang tanah Aegendoom Verponding Nomor :  4428 dengan luas 6.905 m2, dan tanah Aegendoom Verponding nomor : 3605 luas 20. 165 m2, proses persidangan dan putusan Pengadilan Negeri Jember, kami nilai penuh kontroversi," katanya.


    Dikatakannya, "Bondan Hariyono (penggugat), mengaku telah membeli tanah Aegendoom Verponding nomor : 4428 dan 3605 dari ahli waris Sopedja Rabodin (tergugat) dengan menunjukkan alat bukti foto copy perjanjian jual beli tanggal 2 April 2004 (surat perjanjian jual beli yang asli dinyatakan hilang berdasarkan laporan kehilangan di Polres Jember), dengan batas - batas tanah yang bukan milik ahli waris," terusnya.


    Dalam hal mana batas-batas tanah yang dibeli oleh penggugat, batas utara, timur dan selatan berbatasan dengan tanah Angkatan Darat. Sementara itu tanah ahli waris tidak berbatasan dengan tanah milik TNI Angkatan Darat (AD), karena tanah milik TNI AD lokasinya di Secaba dengan jarak kurang lebih 1 km dari lokasi tanah ahli waris yang berlokasi di Jalan Kaliurang.


    Itu artinya, kata M. Arifin, perjanjian jual beli tanggal 2 April 2004 tersebut "salah obyek". Bahkan, tidak hanya salah obyek, karena dalam perjanjian jual beli 2 April 2004 juga disebutkan bahwa penggugat sebagai "pembeli" sekaligus juga sebagai "penjual", yang berarti juga "salah subyek".


    "Aneh dan tidak masuk akal, perjanjian jual beli yang salah obyek dan salah subyek tersebut justru disahkan oleh Pengadilan Negeri Jember," ungkap M. Arifin.


    Ia juga menjelaskan, bahwa Konstatering (pencocokan obyek) yang dilaksanakan pada tanggal 4 september 2020 di Kantor Lurah Sumbersari berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : W.14-U3/480./HK.02/08/2020, dan surat Nomor : U3/476/HK.02/08/2020, tanggal 27 Agustus 2020.


    Dijelaskannya, berarti, Panitera Pengadilan Negeri Jember memalsukan putusan Pengadilan Negeri Jember, khususnya batas barat yang dalam putusan Pengadilan Negeri Jember adalah, sekolah Dasar Sumbersari I dirubah menjadi sekolah Dasar Sumbersari II.


    "Perbuatan yang sama juga dilakukan koordinasi persiapan eksekusi pada tanggal 16 September 2020. Sungguh luar biasa permainan yang pertontonkan PN Jember ini. Sebagai warga Negara, ahli waris akan mematuhi hukum sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jember, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Jo Putusan Kasasi MA RI yang sudah inchrah, silahkan ditindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya," jelasnya kembali.


    Diakhir pernyataannya dia berharap, "silahkan eksekusi, tetapi laksanakan sesuai putusan pengadilan, tidak lebih tidak kurang. Jika eksekusi dilaksanakan tidak berdasarkan putusan pengadilan, sama artinya dengan perampasan atau sama dengan tindakan premanisme.


    Jika premanisme yang dilakukan, ahli waris dan orang - orang kampung pasti akan melakukan perlawanan secara fisik. Saya ingatkan, jangan mengajari orang kampung sebagai preman," pungkasnya.*


    Laporan : Bagus. B

    Editor     : Hendra

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan