
TRIBUANANEWS.COM | Probolinggo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo lewat penegakan keamanan dan hukum (Gakum) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, melakukan razia masker di sejumlah pasar.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan memulai kegiatan tersebut sekira pukul 09.00 WIB dengan berkeliling area pasar tradisional di Pasar Maron.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan juga memberi peringatan melalui pengeras suara bahwa masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.Bagi para pelanggar protokol kesehatan, kemudian, petugas langsung memberi hukuman kepada pelanggar untuk masuk ke dalam mobil jenazah.
Tak sampai di situ, mereka diharuskan duduk di samping keranda mayat selama tiga menit."Razia ini memberikan sanksi dimasukin ke mobil jenazah dan duduk di samping keranda," jelas, Koordinator penegakan keamanan dan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, pada Tribuananews (08/09/2020) siang.
Filosofinya masih kata Ugas, yang ingin disampaikan kepada masyarakat adalah kelalaian tidak menggunakan masker akhirnya bisa berujung pada kematian baik bagi diri sendiri, keluarga atau orang lain akibat penularan covid-19.
"Biar mereka merenungkan akibat itu dengan duduk di sebelah keranda dalam mobil jenazah. Semoga semua lebih menyadari pentingnya menggunakan masker demi kemaslahatan bersama," pungkasnya.*
Laporan : Taufiq
