• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sekda Wakili Bupati dan Forkopimda Aceh Tamiang Vidcon Dengan Plt. Gubernur Aceh Tentang Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020

    18/09/20, 23:54 WIB Last Updated 2020-09-18T17:06:28Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Doc. Fhoto Kegiatan Vidcon Forkopimda Aceh Tamiang dengan Plt. Gubernur Aceh tentang Pergub  Aceh Nomor 51 Tahun 2020

    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin, S.H., mewakili Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, S.H., M.Kn. dan unsur Forkopimda mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Plt Gubernur Aceh tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Aceh sesuai Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020.


    Vidcon Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Plt Gubernur Aceh berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tamiang, kegiatan dimulai sekira pukul 09.00 Wib pada Jum’at (18/9).


    Melalui Vidcon tersebut, Plt Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. mengucapkan terima kasih kepada seluruh Bupati/Walikota di 3 (tiga) Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh, yang telah konsisten mendukung Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dengan mengeluarkan Perbup dan Perwal di masing-masing wilayahnya.


    “Penegakan Hukum tentang protokol kesehatan baik itu sanksi, dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kearifan lokal yang berlaku dimasing-masing wilayah Kabupaten/Kota”, terang Plt Gubernur melalui Vidcon.


    Tujuan dibuatnya Pergub bukan untuk mencari kesalahan, tapi meminimalisir kesalahan dan untuk menumbuhkan kepatuhan hukum kepada masyarakat. Sanski dibuat sebagai edukasi dari sosialisasi kepada masyarakat, tentang pentingnya Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19”, ujarnya lagi.


    Selanjutnya, setiap Bupati/ Walikota diminta untuk melaporkan kondisi mengenai penanganan telah dilakukan di masing-masing wilayahnya. Namun tidak semua Kepala Daerah melaporkan, hanya beberapa Kabupaten/Kota saja karena waktu sangat terbatas.


    Sekda Aceh Tamiang H. Basyaruddin, S.H. menyampaikan, Kabupaten Aceh Tamiang dalam draft laporan Bupati/ Walikota pada Vidcon Forkopimda sesuai Kawat Gubernur Aceh No.080/13444 Tgl 14 September 2020 dalam penanganan di bidang Kesehatan, Satgas telah melakukan berbagai kegiatan bersifat preventif, promotif dan kuratif", kata Sekda Atam melalui rilisnya kepada media.


    "Kegiatan Preventif dilakukan seperti penyedian tempat cuci tangan, penguatan kapasitas testing dan tracking, proses belajar dirumah dan penyemprotan desinfektan di fasilitas umum. Kegiatan Promotif yang dilakukan ialah Media Kehumasan (Baliho, Spanduk dan Medsos), khutbah jum’at tentang Covid-19", katanya lagi.


    Ia melanjutkan, Sosialisasi Penegakan Hukum memakai masker dan pembagian masker kepada masyarakat. Sementara pada kegiatan Kuratif telah dilakukan Isolasi Mandiri bagi warga yang reaktif, kamar khusus reaktif Covid-19 di RSUD dan Gedung Isolasi.


    "Aceh Tamiang juga telah melakukan penegakan hukum protokol kesehatan. Satgas Aceh Tamiang telah membentuk Perbup No 30 Tahun 2020 tertanggal 14 September lalu. Selain itu juga, telah melaksanakan sosialisasi sejak tanggal 25 Agustus 2020 kemarin sampai dengan 20 September mendatang, dan juga akan diberlakukan sanksi atau penindakan bagi pelanggar Prokes", tutup Sekda.*


    Laporan : Syahrudin AP

    Sumber  : Humas Setdakab Atam

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan