• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sekda Kota Binjai Bantah Soal Diskriminasi Pengunduran Diri Amir Hamzah

    18/09/20, 23:27 WIB Last Updated 2020-09-18T16:28:39Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Tidak ada diskriminasi soal pengunduran diri Amir Hamzah, yakni Bakal Calon Wakil Wali Kota Binjai yang berpasangan dengan Juliadi dalam Pilkada Kota Binjai pada Desember mendatang. 


    Hal ini disampaikan langsung Sekda Kota Binjai Mahfullah Pratama Daulay, S.STP., dengan didampingi para OPD dalam Konferensi Pers yang dilakukan diruang rapat Kantor Walikota Binjai, Jumat ( 18/9/2020 ) sekitar pukul 11.00 Wib.


    Sekda Kota Binjai Mahfulah Pratama Daulay, S.STP., dalam Konferensi Persnya menjelaskan, ASN dapat mengundurkan diri dengan sejumlah kategori, yakni pensiun, perampingan organisasi, meninggal dunia dan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden, DPR, serta Pimpinan Daerah, Walikota ataupun Wakil Walikota.


    Dikemukakan Sekdako Binjai, Amir Hamzah mengajukan berkas pensiun sebagai ASN sekira 12 Agustus 2020. Namun, tidak dijelaskan alasan pengunduran dirinya, sehingga berkas tidak bisa diproses dan dikembalikan untuk dilengkapi. 


    "Alasan pengajuan pensiun harus dituangkan sesuai aturan. Sekdako juga mengatakan kalau surat pribadi ada, dijelaskan bahwa melakukan pengunduran diri karena Pilkada," ungkapnya yang saat itu didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Binjai.


    Sesuai peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 3 Tahun 2020 BAB III, Pasal 5 ayat 6 dijelaskan, pihak berwenang berhak menolak permohonan pengunduran diri ASN. Menurut peraturan itu, kata Mahfullah, ada enam poin dasar atau alasan pihak berwenang dapat menolak pengunduran diri ASN. 




    Beberapa diantaranya, sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN.


    "Amir Hamzah masih berstatus ASN di Pemko Binjai, yang sekarang bertugas di Kesbangpol sebagai pegawai pernah dijatuhi hukuman disiplin. Melaksanakan pencalonan atau mengikuti tahapan pemilu apakah sudah mendapat izin dari pimpinan," papar Sekdako.


    Mahfullah menambahkan, seorang ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada dapat mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon minimal sesudah 5 hari, bukan pada saat mendaftar. 


    Hal itu diperkuat dengan peraturan KPU yang menyatakan, surat pengunduran diri sebagai ASN dapat diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai calon. 


    "Jadi silakan, bagi ASN yang ikut mencalonkan untuk mengajukan pengunduran diri setelah penetapan," ujarnya.


    Sekda Kota Binjai sekali lagi menegaskan tidak ada diskriminasi atas pengunduran diri Amir Hamzah, "seharus Drs. Amir Hamzah, M.A.P. lebih paham, karena kan beliau pernah menjabat sebagai Kepala BKD Kota Binjai," tandasnya.*                                                


    Laporan : Raiyan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan