TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang – Sekretaris daerah (Sekda) H. Basyaruddin, SH mewakili Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn mengikuti rapat paripurna ke-5 Pembahasan KUA - Perubahan dan PPAS - Perubahan dengan agenda putusan akhir dan penanda tanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang.
Informasi dihimpun media ini, Rabu (9/9), dalam prosesi putusan paripurna serta penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Perubahan dan Platfon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS) - Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020, Sekda Basyaruddin bersama Ketua DPRK Suprianto, ST resmi dan secara bergilir.
Sambutan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn, melalui Sekda H. Basyaruddin, SH menyampaikan dalam penyusunan dan penyampaian KUAP serta PPAS - Perubahan APBK Tahun 2020, masih diperlukan penyempurnaan. Namun begitu, saran dan rekomendasi yang disampaikan akan diperhatikan dan diupayakan pelaksanaannya.
“Pemkab Aceh Tamiang akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan setiap program dan kegiatan pembangunan telah disepakati sesuai kaidah-kaidah anggaran, untuk itu kami juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari DPRK Aceh Tamiang dalam bentuk pengawasan", jelas Sekda.
Selanjutnya kata Sekda, agar pelaksanaan pembangunan kedepan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ir. Adi Darma dan dimulai dengan pembacaan tanggapan dan saran dari Fraksi - Fraksi dan langsung dibacakan oleh masing-masing Juru Bicara dari 4 (empat) Fraksi.
Hadir dalam acara rapat penutupan ini Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, seluruh Kepala perangkat Daerah dalam lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, dan seluruh tamu undangan yang berhadir.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Humas Setdakab Atam

