Doc. Foto Dandim 0117/Atam Bersama Forkopimda Aceh Tamiang saat melakukan aksi penindakan Perbup Nomor 30 Tahun 2020
Penindakan yang dilakukan pertama kali oleh Satgas guna pendisiplinan masker di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan Instansi Vertikal, sebagai contoh terdepan bagi masyarakat.
Sidak dimulai pada hari Rabu 16 s/d Kamis 17 September 2020 di Instansi Pemerintah Daerah yaitu Kantor Bupati Aceh Tamiang, penyidakkan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin, S.H., didampingi Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K. beserta seluruh personil gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP, pada Kamis (17/9).
Selanjutnya, rombongan bertolak menuju Kantor DPRK Aceh Tamiang, BKPSDM, Disdukcapil, Kantor Kejaksaan Negeri dan berakhir di Mapolres Aceh Tamiang.
Sembari melakukan sidak di sejumlah tempat, para petugas memberikan himbauan agar dapat menggunakan masker baik selama bekerja di ruangan maupun diluar ruangan. Dalam pada itu juga disebutkan, bahwa akan ada sanksi yang berlaku sesuai dengan ketentuan Perbup yang telah dibuat.
Pantauan Media Center Dim 0117/Atam, Aksi penyidakkan masker dibeberapa Instansi Pemerintah dan Instansi Vertikal berjalan lancar, tampak setiap pegawai di ruangan-ruangan yang dikunjungi tertib menggunakan masker.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tak henti-hentinya terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Pendim 0117/Atam

