• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT SMS Finance Meulaboh Diduga Rampas Unit Milik Nasabah Warga Darul Makmur Telah Dilaporkan Kepihak Hukum

    20/09/20, 13:03 WIB Last Updated 2020-09-20T06:33:20Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Pimpinan Kantor Advokat PPS & Partners Putra Pratama Sinulingga, SH

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Kantor Advokat Putra Pratama Sinulingga (PPS) Partners sudah melaporkan pihak PT SMS Finance cabang Meulaboh Kabupaten Aceh Barat ke Polres Nagan Raya, diduga telah merampas kendaraan roda 4 milik 2 warga Darul Makmur Nagan Raya inisial ZK warga Desa Karang Anyar dan NA warga Desa Ujong Lamie.


    Keresahan mulai dirasakan warga Ujong Lami dan warga Karang anyar Kabupaten Nagan Raya ZK dan NA terhadap perilaku oknum Debt collector yang melakukan aksi penarikan unit secara paksa dari debitur, pasalnya baru-baru ini setidak nya sudah ada 2 (dua) perkara sama yang sudah memberikan kuasa terhadap Kantor Advokat PPS & Partners.


    Pemberian kuasa tersebut terkait adanya penarikan paksa terhadap 2 unit Kendaraan oleh oknum Debt collector, hal ini langsung disampaikan Managing Partners PPS & Partners Putra Pratama Sinulingga, S.H. kepada awak media, di Kantornya Jalan Manekroo, Lr. Singa, Meulaboh, Minggu (19/9).


    Dalam hal ini, Putra  selaku kuasa hukum dari kedua korban ZK dan NA juga menyayangkan atas prilaku oknum Debt collector  mengaku mengatas namakan SMS Finance melakukan penarikan terhadap 2 unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi. Colt. Fe 74 HD 125 PS dengan Nomor Polisi BK 8282 JJ dan  Mitsubishi. Colt. Fe 349 120 PS dengan Nomor Polisi BL 8620  VA milik kedua kliennya karena dinilai sudah tidak Sesuai Prosedur.


    "Pristiwa ini berawal pada hari Rabu 27 Mei 2020 ketika klien nya (NA) warga Ujong Lamie  yang didatangi sekelompok orang sekiranya berjumlah empat orang yang mengaku Debt collector yang mengatas namakan dari pihak leasing SMS Finance dan merampas mobil tersebut dari tangan suaminya dengan mengatakan mobil akan dibawa ke kantor untuk sementara hingga sampai di lunaskan tunggakan kredit yang macet tersebut", kata Putra Sinulingga, SH.


    Ia melanjutkan, merasa percaya suami NA kemudian langsung menyerahkan Kunci mobil beserta STNK kepada oknum Debt collector karena dijanjikan jika sudah melunasi tunggakan maka mobil akan dikembalikan.


    "amun berselang beberapa hari kemudian  NA dan suaminya pergi ke kantor SMS Finance untuk menyerahkan uang tunggakan selama 4 bulan dan ingin mengambil kembali mobil nya namun, Pihak SMS Finance menolak untuk menerima uang tunggakan tersebut dengan mengatakan harus melakukan Pelunasan secara keseluruhan barulah mobil tersebut dikembalikan kepada NA", jelas Putra.


    Peristiwa serupa juga dialami oleh ZK warga Karang Anyar pada hari kamis 28 Meil 2020 yang didatangi sekelompok orang sekiranya berjumlah empat orang yang mengaku Debt collector mengatas namakan dari pihak leasing SMS Finance dan merampas mobil tersebut dengan mengatakan mobil akan dibawa ke kantor untuk sementara hingga sampai di lunaskan tunggakan kredit yang macet tersebut.


    Merasa percaya ZK kemudian langsung menyerahkan kunci mobil beserta STNK kepada oknum Debt collector karena dijanjikan jika sudah melunasi tunggakan maka mobil akan dikembalikan, namun seminggu kemudian ZK menerima surat dari SMS Finance yang pada intinya harus melakukan Pelunasan secara keseluruhan barulah mobil tersebut dikembalikan kepada ZK.


    "Tanpa adanya persetujuan debitur, kok berani - beraninya pihak mengatas namakan leasing melakukan penarikan, disinilah terdapatnya indikasi perampasan. Perlu diketahui bahwa tunggakan cicilan barang adalah kasus perdata bukan lah pidana, tindakan wanprestasi (ingkar janji) sangat jelas dan tegas sudah dituangkan dalam pasal 1338 KUHPer data, maka wajib diselesaikan melalui mekanisme Hukum Perdata", lanjut Putra.


    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. 


    Untuk itu pada leasing biasanya akan diikuti jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan.


    "Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Sehingga pihak leasing dilarang menarik motor atau jaminan lainnya tanpa penilaian badan Pelelang Hukum.


    Selain itu, pada Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 juga telah melarang leasing menarik secara paksa kendaraan nasabah yang nunggak bayar kredit dan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri", paparnya.


    Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. 


    "Untuk itu kita selaku Kuasa hukum dari kedua Klien kita ZK dan NA telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya dengan Laporan Polisi Nomor : ATTLP / 43 / VIII / RES.7.4./2020 tanggal 10 Agustus 2020 dan Laporan Polisi Nomor : ATTLP / 44 / VIII / RES.7.4./2020 tanggal 10 Agustus dan sejauh ini sudah diperiksa saksi Pelapor kemudian Polisi juga sudah memanggil Terlapor dan pihak kepolisan akan memeriksa Ahli dalam perkara ini", ungkap Putra.


    "Kita tunggu perkembangan pihak Kepolisian untuk melalukan Penyelidikan terhadap kasus ini, sebab kasus ini begitu penting dan akan menjadi pembelajaran kedepannya bagi perusahaan-perusahaan leasing yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum apa lagi bisa menjurus ke perbuatan Pidana", tegas Putra.*



    Laporan    : Sofyan

    Editor        : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan