• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pimpin Rakor GTRA, Bupati Atam Tegaskan HGU Bukan Milik Pribadi

    04/09/20, 13:37 WIB Last Updated 2020-09-04T06:37:24Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Bupati Atam H. Mursil, SH, M. Kn saat Pimpin Rakor GTRA Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020 di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Kamis (3/9).


    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang (Atam) H. Mursil, SH, M. Kn pimpin sekaligus buka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Atam Tahun 2020 di Aula Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat dan tegaskan Hak Guna Usaha (HGU) bukan milik pribadi, Kamis (3/9).


    Dalam arahannya Mursil menyampaikan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengguna dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.


    "Program ini bertujuan untuk memperbaiki keadilan sosial ekonomi rakyat melalui pembagian yang lebih adil atas sumber penghidupan petani berupa tanah", ujar Bupati Mursil melalui pers rilisnya.


    Dengan menginventarisir penataan aset kepemilikan tanah yang didukung dengan program pemberdayaan bantuan yang bertujuan sebagai penunjang keberlanjutan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.


    “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrariakan jelas disebutkan bahwa HGU merupakan salah satu hak atas tanah, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan untuk jangka waktu, HGU diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun”, ujar Mursil.


    Dengan jangka waktu lama tersebut, HGU tetap tidak bisa dimiliki secara pribadi karena HGU bukan tanah milik pribadi tapi milik Negara. Selaku Pimpinan Daerah Mursil berharap bahwa Reforma Agraria tidak hanya slogan yang manfaatnya tidak begitu dirasakan oleh masyarakat akan tetapi Reforma Agraria sejatinya yakni, menginventarisir kebutuhan-kebutuhan tanah yang akan dipakai/digunakan untuk kepentingan umum.


    “Kepala BPN Aceh Tamiang harus menyatukan persepsi dengan Pemerintah Daerah terkait pengertian dan peruntukkan HGU”, katanya lagi.


    Diakhir rapat Mursil menyampaikan kepada peserta yang berhadir dan terkhusus kepada Kepala BPN Aceh Tamiang untuk disampaikan kepada Kakanwil BPN Aceh agar membuat surat untuk menginventarisir kebutuhan Pemerintah Kecamatan, Pemerintahan Desa terkait dengan kebutuhan tanah akan dipergunakan untuk kepentingan umum agar dapat dipinjam pakaikan.


    Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BPN Aceh Tamiang Ramli, SH. MH, Kepala KPH Wilayah III Aceh, Asisten Pemerintahan Zulfiqar, SP, Para Kepala Bagian Setdakab Aceh Tamiang, Ketua KTNA Aceh Tamiang dan segenap Insan Pers.*


    Editor         : Syahrudin AP
    Sumber     : Humas Setdakab Atam

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan