• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pembangunan Jalan Baru Pertanian Tahun 2019 Desa Lhok Padang Diduga Sarat Penyimpangan

    26/09/20, 19:02 WIB Last Updated 2020-09-26T12:02:27Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

     Ini bangunan Jalan baru Pertanian Tahun 2019 diduga adanya dugaan penyimpangan oleh Keuchik Desa Lhok Padang Zaiku 

    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Pembangunan Jalan Baru (Buka Jalan Baru) tahun anggaran 2019 sumber Dana Desa (DD) Desa Lhok Padang Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya diduga  sarat penyimpangan dan disinyalir Keuchik sebagai Kontraktornya.


    Beberapa item dugaan penyimpangan kegiatan tersebut diantaranya terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan salah seorang Tuha Peut dalam realisasi biaya Padat Karya Terpadu (PKT), material kegiatan diduga tidak mencukupi volume dalam perencanaan, serta indikasi suap kepada para pihak tidak terkait dalam kegiatan tersebut.


    Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mengatakan terkait dugaan penyimpangan kegiatan buka jalan baru tahun 2019 sumber DD Desa Lhok Padang sudah saya terima laporannya beserta bukti - bukti temuannya.


    "Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut ternyata selama ini telah bersandiwara  dengan awak media dan aktivis pemantau anggaran Negara. Bahkan diketahui KPA Desa Lhok Padang diduga sebagai Kontraktor bangunan tersebut", kata Nasruddin melalui pers rilisnya kepada media ini, Kamis (24/9).


    Nasruddin menyampaikan, KPA Desa sesuai Regulasi telah melakukan perbuatan diduga penyalah gunaan wewenang jabatannya, sesuai Regulasi KPA tidak dibenarkan sebagai Kontraktor kegiatan seharusnya dikelola Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sepenuhnya.


    "Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah diatur jobs Description KPA, tetapi Keuchik Zaiku diduga telah melanggarnya", jelasnya.


    Item indikasi penyimpangan lainnya dilakukan Keuchik Zaiku diduga telah melakukan suap kepada seseorang bukan ada keterlibatan dalam kegiatan pekerjaan tersebut karena mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan buka jalan baru tersebut diketahui tidak cukup volume material.


    "Oknum diduga disuap Keuchik Zaiku berdasarkan informasi berkembang salah seorang oknum aparat hukum bertugas disalah satu instansi di Kabupaten Nagan Raya dengan pengakuan Zaiku 31 juta rupiah. Informasi berkembang di Desa Lhok Padang diberikan hanya 5 juta rupiah. Kemana 25 juta rupiah lagi? Ternyata sangat luar biasa perilakunya", ungkap Nasruddin.


    Ditempat terpisah, Nurdin mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Lhok Padang kepada awak media terkait dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan selaku KPA dilakukan Keuchik Zaiku pada kegiatan buka jalan baru tersebut membenarkan dilakukan oleh Keuchik Zaiku.


    "Waktu itu saya masih aktif sebagai Sekdes dan mengetahui hal tersebut, Keuchik diduga terkesan berbohong kepada pihak terkait selaku Tim Audit DD. Selanjutnya persoalan pembubuhan tanda tangan seorang anggota Tuha Peut tanpa yang bersangkutan ketahui sebagai upah Harian Orang Kerja (HOK)", papar Nurdin.


    Sementara Keuchik Desa Lhok Padang Kecamatan Seunagan Zaiku tidak berhasil dihubungi untuk dimintai keterangannya oleh pihak media, nomor telepon dan WhatsApp pihak media telah diblokir oleh Keuchik Zaiku. 


    Ketika awak media datang ke rumah Keuchik, istrinya selalu mengatakan "Keuchik tidak ada dirumah sedang keluar tidak tahu kemana, tidak kereta pun tidak dibawanya, numpang sama orang", jawab Istri Keuchik. 



    Laporan      : Sofyan

    Editor          : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan