TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Undang - undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mneral dan Batubara (UU Minerba) sejak disahkan menjadi Regulasi digulirkan di Negara Republik Indonesia telah mengatur tata kelola pertambangan Mineral dan Batubara serta sanksi hukum bagi pelanggarnya.
R. Wiranata, salah seorang aktivis Lembaga Pemantau Advokasi Publik Republik Indonesia ( LPAP - RI) menyampaikan, disahkannya UU Minerba tersebut seharusnya membuka mata para pelaku pertambangan khususnya Mineral dan Batubara dan sejenisnya memperhatikan konteks Regulasi tersebut.
"Pasca UU Minerba ditetapkan justru semakin berani para pelaku pertambangan dan perdagangan diduga ilegal meraja lela terjadi secara terang - terangan dipraktikkan oleh para penambang emas ilegal serta penampungnya", kata Wira.
Informasi berhasil kami kumpulkan saat ini, penampung emas diduga ilegal mining tersebut ternyata memiliki jaringan yang kuat dalam menampung dan membeli emas diperoleh tanpa izin resmi berdasarkan UU Minerba ditetapkan Negara.
"Dalam UU Minerba dibahas lebih detil dan rinci tentang sanksi pelaku dan penampung ilegal mining, tetapi sanksi hukum bagi pelaku penambangan berubah dari 10 tahun menjadi 5 tahun kurungan. Sementara dendanya dari 10 milyar menjadi 100 milyar", sebut Wiranata.
Sanksi dan denda yang sama juga berlaku bagi pemegang IUP eksplorasi dan IUPK eksplorasi yang melakukan kegiatan operasi produksi. Selanjutnya mengatur pemberian sanksi dan denda bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin pertambangan bantuan (SIPB) yang menyampaikan keterangan tidak benar atau palsu.
"Dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya," tutur Wira lagi.
Kemudian, denda dan sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha yang memindah tangankan IUP, IUPK, IPR, dan SIPB tanpa sepengetahuuan menteri, yakni penjara paling lama 2 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.
Dalam UU Minerba juga memberikan denda sebesar Rp 10 miliar dan sanksi penjara paling lama 5 tahun kepada pemegang izin tambang yang tidak melakukan reklamasi hingga 100 persen dan penempatan dana jaminan reklamasi.
"Selain itu, eks pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya," tutup Wiranata.*
Editor : Syahrudin AP

