TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Utara - Tiam opsnal unit II yang di pimpim Bripka Budi Simamora, SH, berhasil menangkap tersangka berinisial MJS pelaku pencurian sepeda motor Honda Repsol milik Andarson Silitonga (50) warga desa Parik Sabungan Kec. Siborongborong Tapanuli Utara.
Tersangka MJS merupakan warga Desa Engkran Bulu Alur kecamatan Semandan kabupaten Aceh Tenggara, propinsi NAD.
Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir, S.IK melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, bahwa tersangka berhasil di tangkap opsnal pada Sabtu (25/9).
"Kita mendapat infornasi dari Aceh Tenggara, bahwa tersangka sedang menawar-nawarkan sepeda motor kepada seseorang dengan harga murah. Dari informasi yang didapat oleh tim kita, bahwa motor yang sedang di tawar-tawarkan oleh tersangka, sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kendaraan yang kita terima laporan pencurian sepeda motor di Polsek Siborongborong pada tanggal 26/7/2020," terangnya.
Setelah itu, pada Jumat (25/9), tim opsnal kita dan polsek siborongborong meluncur ke Aceh Tenggara. Setelah tiba di Aceh, tim bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh bergerak ke TKP.
Kemudian tim menghubungi tersangka melalui telephone seluler untuk memancing seolah olah ada pembeli sepeda motor tersebut. Saat tersangka muncul dan membawa sepeda motor curiannya, lalu tim kita langsung menangkap dan melakukan interogasi.
"Dari hasil interogasi tim kita, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada tanggal (26/7) lalu, dari depan rumah korban di desa Parik Sabungan kecamatan Siborongborong saat parkir di depan rumah," jelas Akp. W Baringbing.
Tersangka berhasil mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah korban, karena sudah sering di lewati rumah tersebut dan berpura - pura berhenti di depan rumahnya dan berpura-pura membawa kain jualan dan sebagai penjual kain. Setelah situasi aman, lalu tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng dan membawa kabur ke Aceh Tenggara.
Setelah tersangka mengakui perbuatan dari interogasi di lapangan, tersangka dan barang bukti sepeda motor pun di boyong ke polsek siborongborong dan tiba minggu 27/9 untuk proses penyidikan.
"Saat ini, tersangka dan BB telah kita tahan di Polsek Siborongborong, dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.*
Laporan : Tongam Parapat

