TRIBUANANEWS.COM | Seram - Warga Desa Tihulele melakukan pemblokadean Kantor Pemerintah Desa dan Gedung Serbaguna Desa Tihulele, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Tak hanya Kantor Desa, warga juga memblokade Jalan Nasional Trans Seram, yang saat ini menjadi akses masyarakat dan pemerintah di tiga Kabupaten dalam Pulau Seram dan masyarakat umum di Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kairatu Timur Iptu Idris Mukadar, S.Hi. kepada awak Tribuananews,com Selasa (15/09/2020).
Kapolsek Kairatu Timur Iptu Idris Mukadar, menyatakan, atas kejadian tersebut, terpaksa pihaknya melakukan negosiasi terhadap warga, agar membuka blokade terhadap Kantor Desa dan Jalan Trans Seram tersebut.
"Saya bersama Danpos BKO Yonif Raider 732/Banau Letda Inf. Amin Tomia dan anggotanya turun langsung ke TKP, untuk melakukan koordinasi dengan masyarakat Desa Tihulele terkait dengan persoalan pemblokadean Kantor Desa dan Gedung Serbaguna serta Jalan Nasional Trans Seram ini," ujar Kapolsek Kairatu.
Masih kata Kapolsek Kairatu Timur, "koordinasi yang kita lakukan adalah, lebih memprioritaskan akses Jalan Nasional Trans Seram. Karena, jalan ini adalah akses kehidupan sehari-hari masyarakat di tiga Kabupaten. Kita juga mengupayakan, agar aktivitas Pemerintahan Desa Tihulele ini berjalan seperti biasa," jelasnya.
Akhirnya Koordinasi yang di lakukan oleh Pihak Polsek Kairatu Timur dan Danpos BKO Yonif Raider 732/Banau bersama Masyarakat Desa Tihulele membuahkan hasil, dan masyarakat mau membuka pemblokadean Kantor Desa, Gedung Serbaguna Desa Tihulele dan Jalan Nasional Trans Seram.
Akan tetapi, sebelum kata sepakat itu dicetuskan oleh pihak masyarakat Desa Tihulele dengan Polsek Kairatu Timur dan BKO Yonif Raider 732/Banau, masyarakat menuntut Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Drs. H. Moh. Yasin Payapo, M.Pd. segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 341.a Tahun 2020, Tertanggal 12 Juni Tahun 2020.
Surat Keputusan itu sendiri terkait Pengangkatan Pejabat Kepala Desa yang baru Marthin Tuarissa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 341.a Tahun 2020, tertanggal 12 Juni Tahun 2020 dan mengangkat kembali Pejabat Kepala Desa yang lama Demianus Salawane. karena menurut warga, yang bersangkutan di nilai oleh masyarakat Desa Tihulele sangat baik dan layak menjadi Kepala Desa.
"Setelah selesai koordinasi yang akhirnya mendapat titik temu, akhirnya masyarakat bersedia membuka kembali Kantor Desa, Gedung Serbaguna, serta Jalan Nasional Trans Seram Bagian Barat," papar Iptu Mukadar.*
Laporan : ATOM
Editor : Hendra


