• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LPAP RI : Bupati Dan DSI Harus Bertindak Tegas Bagi Pelanggar Syariat Islam

    28/09/20, 01:04 WIB Last Updated 2020-09-27T18:04:02Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    R. Wira , pengurus LPAP - RI

    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Timur - Lembaga Pemantau Advokasi Publik Republik Indonesia (LPAP RI) mendesak Bupati dan Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Timur harus segera menindak tegas bagi para pelanggar Syariat Islam didalam wilayah abupaten tersebut.


    Wira, Pengurus LPAP RI menyampaikan," terkait dengan oknum Keuchik  yang sempat viral  persoalan dikabarkan telah melakukan pelanggatan Syariat Islam bersama dengan istri orang, ini memberikan pukulan telak bagi kita masyarakat Aceh Timur khususnya pemerintah Aceh, dengan notabene nya pemerintahan yang bersyariat islam", apa lagi saat ini kita semua sedang memerangi wabah Covid 19", ungkap Wira, Minggu(27/9).


    Qanun No 11 tahun 2002 tentang penerapan syariat islam di Aceh merupakan kewajiban final bagi kita semua masyarakat Aceh untuk tunduk dan patuh pada syariat yang berlaku di Aceh, sehingga apapun halnya baik sikap atau prilaku maupun hajatan umat harus bernafaskan Islam.


    "Dan jangan coba coba mempermainkan lslam, oleh karena itu, kami meminta pemerintah kabupaten Aceh Timur khususnya Bupati dan Dinas Syariat Islam (DSI) untuk bersikap tegas dalam menegakkan syariat islam tanpa tebang pilih", tegasnya.


    "Persoalan oknum keuchik gampong Paya Bili Dua ini harus segera diselesaikan, jangan sampai Bupati dan Dinas Syariat Islam kecolongan lagi terhadap pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur."pungkas Wira melalui pers rilisnya.*


    Editor     : Syahrudin AP

    Sumber : LPAP - RI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan