TRIBUANANEWS.COM | Tubaba - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menciduk warga Penumangan Baru yang diduga pengedar narkoba jenis sabu saat hendak melakukan transaksi.
AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan, S.H. M.H mengatakan, Penangkapan seorang pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi tersebut pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 yang berbeda di sebuah warnet yang berada di Tiyuh Pulung Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah.
"Pemuda asal Penumangan Baru itu bernama Aan Trianto (28) yang tinggal di Rt 010 / RW 004 tiyuh Penumangan Baru kecamatan Tulang Bawang Tengah," ungkap Kasat Narkoba Saat Diwawancarai diruang kerjanya, Jum'at 25/09/2020.
Lanjut dikatakan AKP Panjaitan, untuk kronologi penangkapan sendiri, pada saat itu anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi di sebuah warnet, dan saat itu Tim langsung meluncur menuju TKP dan ditemukan ada seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar, Tim langsung menangkap pemuda tersebut karena diduga akan melakukan transaksi narkoba.
"kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu pada tersangka A.T (28), A.T beserta barang bukti lalu di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Panjaitan.
"Dari hasil penangkapan itu Tim berhasil mengamankan satu pelaku dan barang bukti berupa satu buah klip plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram dan satu potong celana pendek bahan kain motif garis hitam putih merek Kendi milik tersangka", tambahnya.
"Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(*)
Laporan : Juliyanto
Sumber : Humas Polres Tubaba

