• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Korban Penyekapan, Penganiayaan Dan Pemerasan Lapor Ke Polres Binjai

    25/09/20, 18:08 WIB Last Updated 2020-09-25T13:19:29Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini




    TRIBUANANEWS.COM | Langkat - Atas tindakan Oknum TNI yang seharusnya melindungi rakyat ( warga ) malah melakukan penyekapan, penganiayaan secara beramai - ramai kepada 2 warga sipil dan juga melakukan pemerasan
    di salah satu Discotic yang cukup di kenal yaitu discotic Champion jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim Sei Bingai (Kampung Kloneng), akhirnya 2 korban penyekapan, penganiayaan dan pemerasan melaporkan kejadian tersebut 
    ke Polres Binjai Jalan Sultan Hasanuddin Kota Binjai, Jumat ( 25/9/2020 ) pagi, yang sebelumnya juga sudah melaporkan oknum TNI ke Subdenpom 1/5-2 Binjai.

    Pelaporan Korban penyekapan dan penganiayaan di buktikan sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP/401/IX/2020 SPKT-A RES BINJAI
    dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/654/IX/2020/SPKT-A RES BINJAI serta tentang laporan tindak pidana Undang - undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal pasal 170 Jo 351 KUHP pidana, Tanggal 25 September 2020.

    Penyekapan, penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan Oknum TNI 'BA' serta kawan - kawannya dari sipil yang di ketahui berinisial Cs, Hu, Au, Ae, Sa dan In serta ada beberapa  pelaku  tidak dikenali oleh korban


    Berawal dari Kiki salah satu Korban penganiayaan mendapat telepon dari temanya yang bernama Amri yang beralamat di Jalan Gunung Jaya Wijaya memesan Narkoba jenis pil Ektasi sebanyak 5 butir kepada Kiki namun belum sempat terjadi transaksi Kiki langsung di tangkap oleh oknum TNI penjaga Discotik champion.

    Sesampai di lokasi yang di pesan  Amri tepatnya di wilayah Discotic Champion, korban (Kiki) langsung di tunjung, di pukul secara beramai ramai serta memeriksa kendaraan yang di pakai oleh Kiki, namun tanpa sepengetahuan Kiki tiba - tiba  ditemukan narkoba jenis Ektasi sebanyak 5 butir yang tidak tau dari mana asal usulnya.



    Pada saat itu juga Kiki langsung dipaksa untuk mengakui bahwa narkoba jenis Ektasi tersebut adalah miliknya, karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial "BA" secara beramai - ramai di Discotik Champion bersama rekan - rekan nya korban Kiki akhirnya mengakui juga karena gak tahan di aniaya.

    Sebelum menganiaya Kiki diketahui Amri yang sebelumnya sebagai pemesan Narkoba jenis Ektasi kepada Kiki yang saat itu berada di kawasan Discotik Champion juga duluan di aniaya oleh Oknum TNI "BA" bersama rekan - rekan nya dari sipil.


    Setelah melakukan peganiayaan terhadap Kiki dan Amri akhirnya oknum TNI menyekap kedua korban tersebut untuk melakukan negoisasi dan sembari menunggu kèluarga Kiki hadir di lokasi tepatnya, Jumat (18/9)  pukul 17.00 wib.

    Usai datang keluarga Kiki, yang diwakili Kakak dan abangnya akhirnya Oknum TNI " BA" bersama rekan - rekannya meminta ganti rugi atas kerugian Diskotic Champion sebesar 100 juta, dengan alasan sejak di duganya Kiki melakukan penjualan Narkoba jenis Ekstasi di wilayah Discotik Champion omset mereka turun draktis.

    Dengan segala upaya yang dilakukan pihak keluarga dengan oknum "BA" dan rekan - rekannya akhirnya sepakat menganti rugi yang di minta pihak Discotic Champion sebesar 50 Juta walau terpaksa dan dipaksa.

    Karena cuma ada 5 sebesar 10 juta yang dibayarkan pada malam itu, satu unit mobil Honda Brio ditahan sebagai jaminan sampai bisa melunasi kekurangannya sebesar 40 juta dengan catatan tidak boleh lewat dari sebelum matahari terbit.

    Dengan bersusah payah pihak keluarga mencari pinjaman untuk mengupayakan agar Kiki dan Amri bisa bebas dari sekapan Oknum TNI " BA " dan rekan - rekannya sesuai dengan apa yang sudah di sepakati walaupun sangat berat hati.


    Laporan  : Raiyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan