masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Lampung Selatan - Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan, masyarakat yang dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik atau pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan (Pasal 2 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan), Senin (07/09/2020.
Maka dengan sistem gotong royong yang digunakan, pada hakikatnya masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam pendanaan pendidikan, termasuk Komite Sekolah.
Dijelaskan oleh Aminudin Sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, tugas komite sekolah selain memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan komite sekolah juga bertugas menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik wali murid perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan melalui upaya kreatif dan inovatif," jelasnya.
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Ada tiga komponen pendukung sehingga terbentuk satuan pendidikan, yaitu Aset, Operasional dan Personal.
Aset disini seperti gedung sekolah, sarana penunjang lain nya seperti komputer, buku, pagar sekolah dan lain - lain. Didalam juknis aset ini dimiliki oleh pemerintah dan biaya nya ditanggung pemerintah. Meskipun sampai saat ini belum sepenuhnya dibiayai pemerintah karna keterbatasan dana. Misalnya, pembuatan pagar, pemasangan paving blok, sumur. Ini tentunya membutuhkan dukungan dan peran serta Masyarakat dan wali murid.
Operasional, operasional sekolah ini sepenuhnya sudah ditanggung pemerintah melalui Biaya Operasional Sekolah ( BOS )
Yang terakhir adalah Biaya Personal, biaya personal ini ada lah biaya yang berkaitan dengan peserta didik, yang harus disiapkan oleh orang tua siswa karna tidak menjadi tanggung jawab pemerintah, misal nya pakaian seragam siswa, pakai olah raga, sepatu kaos kaki, tas, buku topi dan dasi.
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Maka penting dalam menyusun kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua/wali.
Jadi menurut Aminudin salah satu tokoh pemerhati pendidikan dan juga pekerjaMedia dan organisasi anti korupsi ini apa yang sudah dilakukan oleh Komite SMP2 jati agung sudah tepat.
Karna komite beserta wali murid membantu dan mendorong pihak sekolah agar siswa dan dewan guru dapat nyaman belajar dan mengajar.*
Laporan : Elman
Editor : Aminudin

