TRIBUANANEWS.COM | Jember - Pada 2 September 2020, Pendopo Kantor Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menjadi lokasi acara penandatanganan nota kesepakatan bersama, antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dengan Pemerintah Desa.
Pada acara penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap semua Kepala Desa yang ada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sukowono dan Sumberjambe tersebut juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum.
Kajari Jember Dr.Prima Idwan Mariza SH,M.Hum. mengatakan, "kami, Kejaksaan Negeri Jember mengadakan MOU dan menanda tangani surat kesepakatan bersama ini, untuk mengawal dan menjadi pengacara atau kuasa hukum dari semua Kepala Desa yang ada di kabupaten Jember, dalam hal penggunaan Dana Desa," ungkapnya.
Ditambahkannya, "jadi, mulai saat ini, Kepala Desa tidak lagi perlu takut untuk diinterfensi oleh oknum atau pihak siapapun. Tetapi dengan satu catatan, bahwa dia melakukan penggunaan anggaran Dana Desa sudah melalui Juknis dan prosedur hukum yang benar," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, "Kejaksaan siap mengawal kelancaran dalam penggunaan anggaran Dana Desa, agar benar - benar bisa mensejahterakan masyarakat. Karena, tujuan Pemerintah mengucurkan anggaran Dana Desa tak lain memang untuk mensejahterakan masyarakat bukan Kepala Desa pribadi," tuturnya.
Maka dari itu, kami menghimbau kepada semua Kepala Desa, agar bisa memanfaatkan anggaran Dana Desa dengan baik. Dan kami dari Kejaksaan siap menjadi kuasa hukumnya, bila ada oknum yang nakal menginterfensi Kepala Desa," pungkasnya.*
Laporan : Bagus Budiono
Editor : Hendra


