TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Dua orang wanita berinisial L (45) dan FP (35) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Kintom, hanya bisa tertunduk malu saat berada di ruang Mapolsek Kintom, Senin (7/9/2020) pagi.
Keduanya dibekuk polisi lantaran kedapatan memiliki miras lokal jenis cap tikus saat polisi menggeledah kios mereka.
Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar, S.H. mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua kios sering menjual minuman beralkohol cap tikus.
"Atas informasi itu, saya bersama anggota langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan," ucap Kapolsek.
Alhasil, AKP Muhammad Asdar mengungkapkan, di kios milik FL pihaknya menyita empat jerigen ukuran lima liter cap tikus. Sedangkan di kios milik FP ditemukan jerigen ukuran lima liter berisikan setengah jerigen cap tikus.
"Kedua IRT ini sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum," tandas perwira tiga balak ini
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Banggai

